UU Cipta Kerja

[Berita] - RUU Ciptaker Prioritaskan UMKM, Bakal Permudah Munculnya Usaha Baru hingga Dorong UMKM Naik Kelas
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah diberikan draft dan naskah akademiknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Februari 2020 bertujuan untuk memperluas peluang usaha demi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

[Berita] - RUU Cipta Kerja Benahi Ekosistem Investasi dan Berusaha
Dinamika perubahan global perlu direspon dengan cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Untuk itu pemerintah melalui hadirnya RUU Cipta Kerja berupaya meningkatkan ekosistem investasi dan membenahi kegiatan berusaha, sehingga tantangan perekonomian global dapat teratasi.

[Berita] - RUU Cipta Kerja Sejalan dengan Prinsip Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan lalu, telah mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah.

[Dokumen] - RUU Cipta Kerja
Berikut terlampir Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah disampaikan Pemerintah kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

[Berita] - RUU Cipta Kerja Dapat Menjawab Kebutuhan Pekerja, UKM, Hingga Industri
Simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan akan mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha. Hal ini juga akan membuka kesempatan munculnya pengusaha-pengusaha baru yang pada gilirannya akan meningkatkan lapangan kerja.

[Berita] - Pemerintah Resmi Ajukan RUU Cipta Kerja ke DPR
Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres), Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (12/2), di Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Jakarta.