Undang-undang Cipta Kerja merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.
Penyusunan standar usaha yang baik dan benar, serta penguatan fungsi pengawasan kegiatan usaha menjadi komitmen Pemerintah untuk memastikan kemudahan berusaha dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menerima delegasi lembaga pemeringkat kredit Standard & Poor Global Rating (S&P) pada Selasa (23/3) secara virtual. Pertemuan ini menjadi penting karena pada 17 April 2020 lalu, lembaga rating S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada posisi BBB dengan perubahan outlook dari ‘stabil’ ke ‘negatif’.
Survei Borderless Business Studies yang dilakukan oleh Standard Chartered menunjukkan bahwa perusahaan Amerika Serikat (AS) dan Eropa menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-Asia Tenggara sebagai negara yang paling disukai dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan, atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan.
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menciptakan era baru berusaha dengan mengedepankan kemudahan perizinan dan investasi.
Dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden RI telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).