Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus dalam pemerintahan era Jokowi-Ma’ruf Amin. Salah satu upaya Pemerintah dalam mengembangkan SDM yang unggul adalah melalui pengembangan kewirausahaan.
Sinyal positif pemulihan ekonomi nasional telah terlihat di Triwulan IV-2020. Meskipun Ekonomi Indonesia terkontraksi sebesar -2,07% di tahun 2020, namun pada Triwulan IV-2020 hanya terkontraksi sebesar -2,19% (yoy) yang artinya membaik dari Triwulan sebelumnya.
Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan perekonomian yang dinamis, baik di tingkat nasional maupun global. Kemudian, juga untuk mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja sebagai bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi, yang diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres). Sejak awal proses penyelesaiannya, pemerintah sudah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat umum serta stakeholders lainnya untuk memberi masukan dan menyampaikan aspirasi.
Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 5 Rancangan Peraturan Presiden, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.
Pemerintah mengidentifikasi beberapa faktor kunci yang bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2021. Mulai dari memulihkan kepercayaan konsumen dan mendorong daya beli, melakukan reformasi iklim investasi, hingga meningkatkan ekspor.