Pemerintah mengapresiasi dan optimis dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dihadirkan berbagai lembaga dunia. Optimisme tersebut didukung oleh berbagai kebijakan Pemerintah dalam upaya penganganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dimulai tahun lalu.
Pemerintah terus mendorong upaya digitalisasi UMKM yang merupakan bentuk realisasi dari dua agenda besar pemerintah saat ini, yaitu agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital.
Program Perhutanan Sosial telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara & hutan adat (hak). Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan program ini. Pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.
Pemerintah membuka ruang dan menyerap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja, baik dengan sosialisasi ke beberapa daerah di Indonesia, portal resmi UU Cipta Kerja, maupun datang langsung ke Posko Cipta Kerja.
Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM untuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan plafon KUR di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun, meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp220 triliun.
UU Cipta Kerja berupaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.