Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar acara Diskusi Panel Outlook Ekonomi dengan tema “Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi di 2021” pada hari Selasa, 22 Desember 2020 di Jakarta.
Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
Pemerintah Indonesia menyambut baik masukan, komentar, catatan, dan saran dari masyarakat, pakar, dunia usaha, akademisi, media, dan semua pemangku kepentingan.
Tahun 2021 sudah di depan mata. Presiden Joko Widodo mengatakan, tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional, dan pemulihan ekonomi global.
Kemenko Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan dalam perizinan.
Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan program ini.