RPP KPBPB tidak hanya melingkupi KPBPB BBK, namun juga melingkupi KPBPB Sabang, terutama dalam hal kewenangan perizinan, aturan pemasukan dan pengeluaran barang, serta insentif.
UU Cipta Kerja mendorong serta menjadikan iklim usaha yang baik dan perizinan yang cepat. Penerapan UU Cipta Kerja ini dapat dimanfaatkan sebagai lompatan yang signifikan dan sebagai upaya melepaskan Indonesia dari jeratan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) sehingga menjadi negara maju.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi optimisme perekonomian Indonesia 2021 sebagaimana dirilis oleh J.P. Morgan. Perekonomian Indonesia 2021 menurut J.P. Morgan diperkirakan tumbuh sebesar 4% didukung oleh konsumsi sebesar 2,2%, investasi 1,2%, dan net ekspor sebesar 0,7%.
Selain turun ke daerah, rangkaian kegiatan Serap Aspirasi UU CK juga di lakukan Pemerintah ke Perwakilan RI di negara sahabat secara daring melalui video conference.
Melihat dinamika perekonomian global, kondisi ketenagakerjaan, serta tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap, maka diperlukan terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi di Indonesia. Salah satu yang menjadi andalan utama Pemerintah adalah melakukan reformasi regulasi, melalui UU Cipta Kerja.
Menyoal perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian di daerah antara lain mencakup izin usaha: perkebunan, tanaman pangan, peternakan, obat hewan, veteriner, rumah potong hewan, budidaya hortikultura, dan benih hortikultura.