UU Cipta Kerja

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Kawasan Ekonomi, BUMDes, dan Kemudahan Berusaha
Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung EoDB dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Klaster Tata Ruang, Pertanahan, PSN, PUPR, Transportasi, KEK, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial
Selain untuk menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja, kegiatan ini ditujukan untuk menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan dalam penyiapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang dalam waktu 3 bulan sudah siap.

[Berita] - Serap Aspirasi dari Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional untuk Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Setelah menggelar acara Serap Aspirasi di berbagai kota di seluruh Indonesia, Kemenko Perekonomian melakukan sosialisasi dan Serap Aspirasi terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja kepada KBRI di seluruh dunia, Kedutaan Besar Asing di Indonesia, dan Organisasi Internasional serta Asosiasi Bisnis di Indonesia.

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2)
Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Pemerintah berupaya menciptakan segala kemudahan dalam ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar dan nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Perindustrian, Perdagangan, Jaminan Produk Halal, Keagamaan, Kesehatan, dan LHK
Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut.

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan
Konsep perizinan ini digunakan untuk membantu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) karena sebagian besar UMK memiliki usaha yang beresiko rendah.