UU Cipta Kerja

[Berita] Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan LHK
Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. “Kami sangat berharap acara

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Tata Ruang hingga Industri dan Perdagangan
Serap aspirasi di Semarang ini menyasar sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh, Jaminan Produk Halal, Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perhubungan, serta Kesehatan.

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan LHK
Perizinan berusaha hanya diterapkan kepada kegiatan usaha yang berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, LHK, dan ESDM
Pemerintah juga berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Sektor Keuangan, Investasi Pemerintah, Kawasan Ekonomi, BUMDes, dan Kemudahan Berusaha
Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung EoDB dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

[Berita] - Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja: Bahas Klaster Tata Ruang, Pertanahan, PSN, PUPR, Transportasi, KEK, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial
Selain untuk menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja, kegiatan ini ditujukan untuk menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan dalam penyiapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang dalam waktu 3 bulan sudah siap.