Paket Kebijakan Ekonomi

Paket Kebijakan Ekonomi X
Pengusaha Dalam Negeri diberi kebebasan seluas-luasnya untuk berinvestasi di seluruh sektor dan khusus Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), Pemerintah bahkan melindunginya. Hal ini menjadi prinsip dari semangat melonggarkan aturan investasi asing dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Paket Kebijakan Ekonomi IX
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi. Perpres tentang infrastruktur ketenagalistrikan ini merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi ke IX.

Paket Kebijakan Ekonomi VIII
Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VIII. Paket kebijakan kali ini meliputi tiga hal, yaitu Kebijakan Satu Peta Nasional (One Map Policy) Dengan Skala 1:50.000, Membangun Ketahanan Energi melalui Percepatan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, dan Insentif bagi Perusahaan Jasa Pemeliharaan Pesawat (Maintenance, Repair, and Overhoul/MRO).

Paket Kebijakan Ekonomi VII
Pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif dan kemudahan berusaha, tak hanya kepada industri padat karya, tapi juga peningkatan pelayanan terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat tanah. Melalui Paket Kebijakan Tahap VII, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong kegiatan berusaha seluruh lapisan industri nasional, baik industri padat karya yang memiliki ribuan karyawan maupun kalangan individu seperti pedagang kaki lima yang ingin mengembangkan usahanya.

Paket Kebijakan Ekonomi VI
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, ada 3 (tiga) kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yaitu (i) Upaya Menggerakkan Perekonomian di Wilayah Pinggiran melalui Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (ii) Penyediaan Air untuk Masyarakat secara Berkelanjutan dan Berkeadilan, dan (iii) Proses Cepat (Paperless) Perizinan Impor Bahan Baku Obat.

Paket Kebijakan Ekonomi V
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi V, ada 3 (tiga) kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yaitu (i) Revaluasi Aset, (ii) Menghilangkan Pajak Berganda Dana Investasi Real Estate, Properti. dan Infrastruktur, serta (iii) Deregulasi di Bidang Perbankan Syariah.