Profil Tentang Kami

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Ruang Lingkup                                                                                                                                                                                                           

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 dan tergabung di dalam Kabinet Ampera I dengan nama Kementerian Ekonomi dan Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Kemudian di Kabinet Ampera II berubah nama menjadi Kementerian Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri, serta di Kabinet Pembangunan I menjadi Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN). Dalam proses pemerintahan dan pembangunan ekonomi yang selalu bergerak dinamis, Kementerian ini pun berkembang sehingga beberapa kali terus berganti nama (lihat Nama-Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian). Nama "Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian" sendiri baru dimulai pada tahun 2000.

Tugas & Fungsi

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres RI Nomor 143 Tahun 2024 tercantum fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yakni sebagai berikut:

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Selain menyelenggarakan fungsi seperti disebutkan di atas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pangan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan (Yassierli);
  2. Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita);
  3. Kementerian Perdagangan (Budi Santoso);
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia);
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir);
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Rosan Roeslani);
  7. Kementerian Pariwisata (Widiyanti Putri Wardhana); dan 
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bagikan di | Cetak | Unduh