Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor logistik nasional dengan mendorong pengembangan Dry Port Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara sejumlah pihak strategis, termasuk PT Kereta Api Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, PT KITB, dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah untuk Kerja Sama Pembangunan, Pengembangan, dan Pengusahaan Logistik Berbasis Rel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang yang dilaksanakan di Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/04).
Dalam rangka mengakselerasi program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi nasional. KEK diharapkan dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi baru, melalui percepatan industrialisasi, peningkatan nilai tambah, dan penguatan struktur ekonomi di berbagai wilayah, sehingga akan mampu merespons dinamika perekonomian global secara berkelanjutan.
Di tengah dinamika ketidakpastian global yang masih berlangsung, Pemerintah terus mendorong penguatan struktur perekonomian nasional melalui pendalaman sektor keuangan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Langkah ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas sekaligus memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
Upaya memperkuat intermediasi dan sinergi lintas sektor terus dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh tantangan. Melalui koordinasi kebijakan yang terpadu serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pembiayaan sektor riil guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket. Untuk itu, Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.