Kemenko Perekonomian menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Lombok, pada 19 hingga 21 September 2018. Acara ini menjadi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih sering disebut OSS.
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membahas dampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam Rapat komite kali ini memutuskan keringanan yang akan diberikan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya.
Pada 1 September 2018 lalu, pemerintah telah meluncurkan perluasan mandatori biodiesel B20. Penggunaan BBM jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk PSO (public service obligation) maupun non-PSO. Perluasan mandatori B20 ini dirancang untuk mampu mengurangi impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa.
Salah satu penyebab besarnya defisit neraca perdagangan adalah tingginya impor migas yang mencapai lebih dari USD 5 miliar. Hal ini berdampak pada melemahnya nilai tukar Rupiah. Dalam rangka mengurangi defisit dan impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa, pemerintah memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 mulai 1 September 2018. Sasaran utamanya adalah sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, dan kelistrikan.
Konservasi alam bukan hanya untuk melestarikan lingkungan hidup, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Di tahun 2018 ini, Indonesia memperingati 10 tahun Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang jatuh setiap tanggal 10 Agustus.
Sesuai arahan Presiden RI untuk mengoptimalkan pariwisata Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah,yaitu 7% melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.