Sumber ekon.go.id

Resmi Dibentuk, BPDLH Kelola Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

09 Oct 2019 11:49

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

No. HM.4.6/122/SET.M.EKON.2.3/10/2019

Resmi Dibentuk, BPDLH Kelola Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jakarta, 09 Oktober 2019


Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) hari ini, Rabu (9/10). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional. Dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, Badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Badan yang dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini.

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengawali sambutannya dalam peluncuran BPDLH di Jakarta.

Pembangunan senantiasa menampilkan dua sisi yang saling berlainan, pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Namun keduanya perlu berjalan beriringan dalam koridor yang disepakati sebagai pembangunan berkelanjutan.

Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.

Maka, merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini.

Menko Darmin berharap, BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pun menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” terang Siti Nurbaya Bakar.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal.  

Sebagai informasi, Menko Perekonomian merupakan Ketua Komite Pengarah, dengan anggota-anggota nya terdiri dari Menteri LHK (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Perindustrian, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Acara peluncuran ini diawali dengan Rapat Komite Pengarah BPDLH. Menteri LHK menjelaskan proses transisi dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) ke BPDLH, serta indikasi program/kegiatan yang dapat dibiayai oleh BPDLH.

Sementara Menteri Keuangan melaporkan proses persiapan dan pembentukan BPDLH, termasuk yang berkaitan dengan struktur organisasi; Sumber Daya Manusia (SDM); biaya operasional BPDLH; Standar, Operasional dan Prosedur (SOP); dan mekanisme penyaluran dana. (idc/iqb)

***

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Hermin Esti Setyowati

Website: www.ekon.go.id

Twitter & Instagram: @perekonomianRI

Email: humas@ekon.go.id


Bagikan di | Cetak | Unduh