Sumber ekon.go.id

11 RPP dan 2 Rancangan Inpres Paket Deregulasi Siap Diundangkan Akhir Tahun Ini

08 Dec 2015 02:47

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

11 RPP dan 2 Rancangan Inpres Paket Deregulasi Siap Diundangkan Akhir Tahun Ini

Jakarta, 7 Desember 2015

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengundang beberapa menteri Kabinet Kerja hari ini, Senin (7/12) di Jakarta, untuk membubuhkan paraf pada 13 rancangan peraturan yang siap diundangkan oleh Presiden Joko Widodo bulan ini. Sebanyak 13 rancangan peraturan itu terdiri dari 11 RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 2 Rancangan Instruksi Presiden.

Beberapa menteri yang hadir antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif M Dhakiri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Beberapa kementerian lain mengirim pejabat Eselon I karena menterinya sedang berhalangan hadir.

Ke-11 Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi I – VI itu adalah RPP tentang Kawasan Industri, RPP tentang Pembiayaan Holtikultura, RPP tentang Usaha Wisata Agro Holtikultura, RPP tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai, RPP tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, RPP tentang Perubahan Atas PP Nomor 131 Tahuan 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bang Indonesia, RPP tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, RPP tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, RPP tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau oleh Hunian Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, RPP tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Sedangkan dua Rancangan Inpres yang siap diundangan adalah Rancangan Inpres tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement), dan Rancangan Inpres tentang Deregulasi untuk Meningkatkan Daya Saing Industri, Kemandirian Industri, dan Kepastian Usaha.

Masyarakat Ekonomi ASEAN

Rancangan Inpres tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement) terasa urgensinya, khususnya menghadapi hadirnya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang sudah di depan mata.

Dalam rancangan inpres ini, Presiden memerintahkan beberapa menteri dan pejabat setingkat menteri, untuk menyusun berbagai aturan yang berkaitan dengan perdagangan bebas. Di antaranya Menteri Keuangan akan menyusun aturan tentang bea masuk dan PPN, Menteri Perdagangan akan menyusun aturan tentang kemudahan dan kecepatan Surat Keterangan Asal (SKA) Barang Indonesia dan SKA lainnya yang diperlukan, Menteri Perindustrian akan membuat aturan mengenai penetapan industri dan kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri dan pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menyusun aturan tentang kemudahan dan percepatan izin investasi.

Melalui Inpres ini pula, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Keseluruhan aturan itu harus sudah selesai paling lambat Desember 2015.

Hunian untuk Orang Asing

Salah satu isu yang menarik perhatian publik ketika Paket Kebijakan Ekonomi diluncurkan adalah aturan tentang boleh tidaknya orang asing memiliki rumah tinggal di Indonesia.

Dalam RPP tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau oleh Hunian Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia ini, yang disebut orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Mereka diperbolehkan untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Miliki dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Syaratnya, orang asing tersebut harus memiliki izin tinggal sesuai undang-undang.

Hunian yang bisa dimiliki orang asing ini bisa berupa rumah tunggal dengan Hak Pakai selama 30 tahun yang bisa diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Jika perpanjangan 20 tahun ini habis masa berlakunya, Hak Pakai ini masih bisa diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Selain rumah tunggal, orang asing juga diijinkan untuk memiliki unit rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

 

Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Email: humas.ekon@gmail.com
Twitter: @perekonomianRI
Website : www.ekon.go.id


Bagikan di | Cetak | Unduh