RUU Cipta Kerja Terbuka atas Masukan dan Aspirasi Masyarakat
11 Mar 2020 18:16Jakarta (11/3) - Pemerintah terus berupaya menciptakan lapangan pekerjaan dengan cara mendorong investasi melalui simplifikasi serta harmonisasi regulasi dan perizinan. RUU Cipta Kerja dirancang sebagai jalan pembuka untuk mencapai misi tersebut.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menerangkan setidaknya ada 5 (lima) hal yang melatarbelakangi dibentuknya RUU Cipta Kerja.
Pertama, kompleksitas dan obesitas regulasi, baik di pusat maupun daerah. Kedua, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah. Ketiga, tingginya angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh.
“RUU Cipta Kerja juga dilatarbelakangi perlunya pemberdayaan UMK-M dan peningkatan peran koperasi. Selain itu, juga karena ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global yang turut mempengaruhi kondisi ekonomi tanah air,” ujar Elen Setiadi saat menjadi narasumber di Diskusi Publik tentang RUU Cipta Kerja di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
RUU yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal ini berbicara soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMK-M/koperasi sebanyak 86,5%. “Sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi,” sambung Elen.
Ia pun menegaskan, RUU Cipta Kerja masih terbuka untuk dibahas dan diharmonisasikan di DPR RI. Masukan dan penyempurnaan rumusan akan dimuat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disusun DPR RI. Untuk itu, DPR RI dapat mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan DIM sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang disampaikan kepada Pemerintah juga akan dibawa dalam pembahasan dengan DPR RI,” tegas Elen Setiadi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menambahkan, sebelum RUU Cipta Kerja ini diterima oleh DPR RI, perwakilan serikat pekerja telah mempertanyakan dan memberikan masukan kepada Komisi IX DPR RI, yang kemudian diterima dengan memberikan dua pandangan.
Pertama, Komisi IX DPR RI bersama pimpinan DPR RI telah menerima masukan dari perwakilan Serikat Pekerja dan akan mengawal serta memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga. Kedua, Komisi IX DPR RI akan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara nasional. (idc/iqb)
***