Jakarta, 18 Mei 2017 - Sesuai komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional yang salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI), maka Indonesia perlu untuk membuat peraturan pengganti undang-undang tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini sesuai dengan semangat internasional dimana masing-masing negara atau yurisdiksi bersepakat untuk menutup ruang-ruang penghindaran pajak termasuk tempat atau yurisdiksi yang memberikan privilige bagi penghindaran pajak. Semua yurisdiksi semakin akan diminta untuk mematuhi kesepakatan internasional ini.
Saat ini terdapat 100 negara/yurisdiksi (termasuk negara anggota G20) yang telah berkomitmen untuk melakukan AEoI dimana 50 negara/yurisdiksi melakukan AEoI pertama kali pada bulan September 2017 dan sisanya 50 negara/yurisdiksi melakukan AEoI pertama kali pada bulan September 2018 termasuk Indonesia. Di antara negara tersebut, termasuk Hongkong, Singapura, Swiss, Australia, serta yurisdiksi yang dianggap sebagai tax haven.
Hal ini menunjukan era kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan secara internasional telah berakhir. Sehingga, setiap nasabah bank di seluruh dunia harus memahami bahwa data-data keuangan yang terdapat di lembaga keuangan dapat diakses oleh otoritas pajak masing-masing negara. Negara/yurisdiksi yang telah melaksanakan komitmen ini berarti mereka telah memiliki aturan perundang-undangan tentang:
Indonesia sebagai anggota G20 perlu untuk menjaga komitmen tersebut agar tidak merugikan Indonesia dalam konteks kerja sama internasional, khususnya di bidang perpajakan. Karena waktu yang sangat mendesak, yaitu harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017, maka perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menghindari hal-hal yang buruk bagi Indonesia.
Hal tersebut konsisten dengan program untuk meningkatkan penerimaan pajak dan sejalan dengan hal tersebut, masyarakat akan meminta pertanggungjawaban dan governance dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengelola informasi tersebut. Oleh karena itu, tim reformasi perpajakan akan:
Proses pembentukan Perppu ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian/ Lembaga terkait lainnya.
***
Direktorat Jenderal Pajak Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208