KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
Pulau Kalimantan Sebagai Pilot Project Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Tahun 2016
Jakarta, 21 Juli 2016
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Paripurna tanggal 7 April 2016 difokuskan pada 1 pulau besar yaitu Kalimantan untuk dijadikan contoh (pilot project) bagi daerah lain. Sudah ada kemajuan dalam proses kompilasi dan integrasi informasi geospasial (IG) di pulau Kalimantan.
“Pengerjaan kegiatan Kebijakan Satu Peta untuk tahun Anggaran 2016 diprioritaskan untuk wilayah Pulau Kalimantan, sebagai dukungan dalam penyelesaian isu kebakaran hutan”, kata Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas II Tim Percepatan Satu Peta Abdul Kamarzuki pada acara Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Skala 1:50.000.00 Di Tingkat Daerah, Kamis di Bali (21/7).
Pembicara dalam sosialisasi tersebut antara lain Deputi Bidang Informasi Geospasial Badan, Badan Informasi Geospasial sekaligus Wakil Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta Nurwadjedi dan Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial sekaligus Wakil Ketua I Satgas II Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta Khafid. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah di Kalimantan dan Sumatera.
Menambahkan hal tersebut Nurwadjedi menyatakan, “Dari sisi kompilasi dan integrasi IG pulau Kalimantan merupakan data yang paling sulit. Kami sudah bisa menyelesaikan dan mengupdate sebagian besar dengan menggunakan satelit. Terutama di kawasan hutan untuk ijin-ijin pertambangan sebagian besar sudah ada”.
Prioritas wilayah implementasi Kebijakan Satu Peta ini untuk tahun 2016 yaitu Kalimantan, tahun 2017 untuk Sumatera dan Sulawesi, tahun 2018 untuk Maluku dan Papua, dan tahun 2019 untuk Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Percepatan pelaksanaan Kebijakan satu peta ini juga memerlukan dukungan, peran aktif dan kerjasama antara pemerintah pusat pemerintah daerah dalam hal menunjuk penanggung jawab di masing-masing propinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan pembuatan peta yang menjadi kewenangannya, bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam perbaikan data spasial, dan bekerjasama untuk melakukan penyelesaian permasalahan spasial.
Percepatan Kebijakan Satu Peta ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Kebijakan ini untuk mengatasi konflik ruang yang merupakan salah satu permasalahan utama dari kondisi data spasial yang masih jauh dari standard ideal. Hal ini berimplikasi pada terhambatnya berbagai program pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. (ekon)
***
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Farah Heliantina
Website: www.ekon.go.id
Twitter: @perekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id