KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HPP Gabah dan Beras Tahun 2016 Belum Ada Perubahan
Jakarta, 15 Februari 2016
Pemerintah menyatakan bahwa Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras Tahun 2016 tidak mengalami perubahan sesuai Inpres No 5 Tahun 2015. “Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga beras, melindungi tingkat pendapatan petani, pengamanan Cadangan Beras Pemerintah, dan penyaluran beras untuk keperluan masyarakat, harga gabah dan harga beras tetap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (15/2).
Pernyataan ini disampaikan Darmin sebagai ketetapan pada awal tahun untuk menjadi acuan para pemangku kepentingan. Adapun harga tersebut adalah sebagai berikut:
1. Gabah Kering Panen
Harga Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan ditetapkan sebesar Rp3.750 per kilogram di penggilingan, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Gabang Kering Giling
Harga Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG ditetapkan sebesar Rp4.600 per kilogram sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Beras
Harga Pembelian Beras dalam negeri ditetapkan sebesar Rp7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.
Dengan demikian Inpres No 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah dinyatakan masih tetap berlaku dan agar menjadi pedoman oleh stakeholder terkait.