Sumber ekon.go.id

Melindungi Pengusaha Kecil, Memberi Kepastian Batasan Kepemilikan Saham Asing

15 Feb 2016 20:27

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Melindungi Pengusaha Kecil, Memberi Kepastian Batasan Kepemilikan Saham Asing

Jakarta, 15 Februari 2016

Pengusaha Dalam Negeri diberi kebebasan seluas-luasnya untuk berinvestasi di seluruh sektor dan khusus Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK), pemerintah bahkan melindunginya. Hal ini menjadi prinsip dari semangat melonggarkan aturan investasi asing dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Investasi asing diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian, sementara kepentingan pengusaha kecil tetap harus dilindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Itu sebabnya, bagi usaha dengan modal di bawah Rp 10 miliar, berisiko kecil dan menggunakan teknologi sederhana, asing tidak dapat masuk. “Daftar usaha yang dicadangkan untuk UMKMK atau yang harus bermitra, akan disajikan tersendiri,” tambah Darmin.

Sementara itu, daftar lengkap DNI baru dapat dipublikasikan setelah Perpres yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun agar publik, terutama investor tidak menunggu terlalu lama, berikut kami sampaikan usulan daftar yang terbuka untuk investasi asing dengan beberapa batasan. (ekon)

***


Unduh file lampiran
Bagikan di | Cetak | Unduh