Sumber ekon.go.id

Laporan Perkembangan Kredit Usaha Rakyat Terkini

11 Feb 2016 19:48

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Laporan Perkembangan Kredit Usaha Rakyat Terkini

Jakarta, 11 Februari 2016

Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa dilihat berdiri sendiri, tetapi terkait dengan hal lain. Misalnya, KUR terkait dengan Ease of Doing Business (EODB). “Penyederhanaan berbagai hal perlu dilakukan agar KUR dapat berkembang dan tepat sasaran, yang pada akhirnya akan menaikkan rangkingIndonesia dalam EODB,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi terkait KUR pada hari ini, Kamis (11/2).

Rapat Koordinasi hari ini dihadiri oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin,  Kepala  Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad serta perwakilan dari berbagai bank penyalur KUR seperti Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI. Dalam rapat, dilaporkan penyaluran KUR pada tanggal 1 Januari 2016 s.d 5 Februari 2016 sebesar Rp 6,2 triliun dengan total debitur KUR sebesar 298.728.

Ada beberapa hal yang ditetapkan dalam rakor kali ini, yaitu pertama tambahan penyalur KUR (bank dan LKNB) dan alokasi plafonnya yang diusulkan berdasarkan surat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-46/D.01/2016 dengan total alokasi dari Rp 100 triliun menjadi Rp 103, 246 triliun. “Ini merupakan  kesepakatan bersama dengan 19 bank dengan nilai Rp 103.246 triliiun. OJK akan tetap memantau secara regular untuk penyampaian target KUR,” ujar Muliaman.

OJK juga sedang melakukan review kinerja empat tambahan perusahaan pembiayaan untuk bisa ikut menjadi penyalur KUR. Rencananya, review akan selesai pertengahan Februari 2016. Adapun keempat perusahaan pembiayaan dimaksud adalah BCA Finance, Adira Dinamika Finance, Mega Central Finance, dan Federal International Finance. Selain empat lembaga pembiayaan yang sedang diproses, saat ini juga masih ada beberapa lembaga pembiayaan yang mengajukan diri dan sedang diperiksa kelayakannya oleh OJK.

Hal kedua yang ditetapkan dalam rapat adalah penambahan tujuh perusahaan penjamin KUR yang telah memenuhi persyaratan penilaian kesehatan oleh OJK dan penilaian Kementerian Keuangan, yaitu Perum Jamkrindo, PT Askrindo, PT Jamkrinda Riau, PT Jamkrinda Sumatera Selatan, PT Jamkrinda Bangka Belitung, PT Jamkrinda Jawa Tengah dan PT Jamkrindo Syariah.   

Hal ketiga yang ditetapkan adalah Revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 tahun 2016 antara lain penyaluran KUR juga akan dilakukan kepada debitur kredit Sistem Resi Gudang secara bersamaan. Usulan ini merupakan hasil rapat tanggal 20 Januari 2016 di Bank Indonesia.   

Revisi yang lain menyangkut agunan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat luas terhadap KUR, secara tegas ditetapkan bahwa agunan tambahan pada KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak diwajibkan dan tanpa perikatan, serta agunan tambahan pada KUR Ritel sesuai penilaian Penyalur KUR.

Selain itu, dalam rakor ini Menteri Perindustrian juga berkomitmen untuk mendorong penyaluran KUR ke industri UKM. Untuk itu Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan dan mengindentifikasi industri kecil yang layak mendapatkan KUR dengan pendampingan melalui Tim Penyuluh Lapangan yang tersebar di seluruh daerah.

Lebih jauh Menko Perekonomian mengajak seluruh pihak untuk terbuka dan mengkomunikasikan program KUR ini agar masyarakat luas menikmati sekaligus juga mengakses data-data penyaluran KUR. “Rp 100 triliun itu angka yang besar sehingga data KUR harus dibuka, agar lebih banyak orang yang tahu. Ini agar kita lebih baik,” tutup Darmin.

Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan adanya penambahan bank dan lembaga penyalur bisa mempermudah berjalannya program KUR. Dirinya menghimbau para penyalur KUR harus menyesuaikan sistem informasi dan teknologi (IT) dengan sistem IT di Kementerian Keuangan.

"Kami mensyaratkan bank penyalur bisa menyesuaikan sistem IT dengan sistem IT di Kemenkeu untuk memudahkan penyaluran tepat waktu," ujarnya. (ekon)

***

Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat

Email: humas.ekon@gmail.com
Twitter: @perekonomianRI


Bagikan di | Cetak | Unduh