Sumber ekon.go.id

Dukungan Akuntabilitas dan Analisa Laporan Keuangan Perusahaan Dalam Mengatasi Permasalahan BUMN

08 Jun 2021 15:02

Kondisi perekonomian sangat mempengaruhi kinerja BUMN yang bergerak pada sektor-sektor ekonomi yang paling terdampak pandemi Covid-19, semisal sektor transportasi, pariwisata, energi, dan manufaktur. Dengan memperlihatkan kinerja keuangan yang kurang baik, Pemerintah harus dapat berkontribusi lebih besar untuk mencari solusi mengatasi permasalahan BUMN tersebut.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam penilaian kinerja dan pengembangan kapasitas usaha, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Workshop Akuntabilitas dan Analisa Laporan Keuangan pada Kamis, 2 Juni 2021, di Hotel Renaissance Uluwatu, Bali yang dihadiri oleh pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Himbara (BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI).

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi, Kemenko Perekonomian Montty Girianna. Dalam sambutannya, Montty menyampaikan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dunia dan Indonesia, di mana ekonomi Indonesia terkontraksi sebesar -2,07% sepanjang 2020, namun secara bertahap telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan, sehingga pada Kuartal I - 2021 membaik menjadi -0,74%.

Dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan, Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi Agus Wibowo menjelaskan bahwa workshop terbagi atas sesi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 pada perbankan dan industri non perbankan, kemudian sesi analisa laporan keuangan dan kelayakan pemberian kredit. Narasumber workshop merupakan profesional yang berpengalaman di bidangnya yang berasal dari BRI dan Telkom Indonesia.

Berdasarkan pemaparan dari narasumber disampaikan bahwa PSAK 71, 72, dan 73 yang mulai diterapkan pada 2020 mengacu kepada IFRS 9 sebagai respon langsung dari global financial crisis di 2008. Perusahaan (terutama institusi keuangan) yang mengadopsi IAS 39 (standar sebelumnya) dalam melakukan impairment (penilaian penurunan nilai) atas aset keuangan dianggap terlalu kecil dan terlambat (“too little, too late”) dalam merespon gejolak ekonomi. Hal ini menyebabkan stakeholders tidak dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Perubahan yang cukup signifikan akibat penerapan PSAK 71 adalah terkait perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dalam PSAK 55 sebelumnya, CKPN aset keuangan dibentuk ketika kualitasnya telah menurun atau terdapat bukti obyektif penurunan nilai.

Sedangkan pada PSAK 71, CKPN aset keuangan dibentuk menggunakan konsep forward looking (dibentuk tanpa harus terjadi penurunan kualitas aset keuangan), atau memperhitungkan probabilitas terjadinya penurunan nilai di masa mendatang (tanpa harus terdapat bukti obyektif penurunan nilai saat ini).

Selain untuk kredit yang diberikan, CKPN juga diperhitungkan untuk aset keuangan seperti penempatan pada bank lain, surat berharga, tagihan akseptasi, juga atas rekening administratif (kelonggaran tarik, irrevocable LC dan garansi yang diberikan).

Dalam workshop juga dibahas hal penting yang harus dilakukan dalam analisa laporan keuangan yakni analisis horizontal (membandingkan antar pos pada periode keuangan yang berbeda untuk melihat trend), analisis vertikal (membandingkan antar pos pada periode keuangan yang sama), analisis rasio (menghitung hubungan antar pos laporan keuangan, baik antar neraca maupun antar Laba/Rugi dan kombinasinya, seperti rasio likuiditas, solvabilitas, profitabilitas dan coverage ratio), dan analisis sumber serta penggunaan dana (melihat hubungan - matching basis - antara sumber dan penggunaan dana jangka pendek serta jangka panjang).

Para peserta workshop diharapkan dapat memiliki tambahan pengetahuan dan wawasan dalam penyusunan laporan keuangan berdasarkan PSAK 71, 72, dan 73 yang mulai berlaku pada 2020, dan dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan, mempertajam analisa kinerja usaha berdasar laporan keuangan, serta mengetahui detil proses dan tahapan pemberian kredit korporasi.

Pelaksanaan workshop seperti ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk terus meningkatkan kapasitas ASN dan stakeholder BUMN, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan berkontribusi terhadap pengembangan usaha BUMN Indonesia. (dep3/map/fsr/hls)

 

***


Bagikan di | Cetak | Unduh