Sumber ekon.go.id

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai Intervensi Teknologi Mengurangi Volume Sampah

21 Jun 2021 19:18

Skema Pembiayaan dengan cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) merupakan skema alternatif untuk mendukung pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) PSEL. Hal tersebut dibahas dalam Diskusi Teknologi Pengolahan Sampah Berbasis Ramah Lingkungan dan Skema Pembiayaan untuk PSN PSEL.

“Diskusi ini diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan PSEL yang ditetapkan sebagai salah satu program di dalam PSN,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Wahyu Utomo.

KSDPK disebutkan sebagai proses yang lebih sederhana dan cepat. Selain itu juga terjamin oleh kepastian hukum, tidak ada kerugian pada Pemerintah Daerah karena Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) hanya dibayar jika pihak ketiga perform dengan kriteria/parameter yang telah ditentukan Pemerintah dan masa kerjasama untuk penyediaan infrastruktur dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) dapat mencapai 30 tahun.

Skema KSDPK direkomendasikan sebagai salah satu alternatif kerjasama baru karena skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang telah digunakan sebelumnya memiliki proses yang cukup lama. Namun, Perwakilan dari Bappenas menyatakan bahwa skema KPBU memiliki keunggulan dalam mematangkan persiapan proyek. Sebagai upaya tindak lanjut, evaluasi akan dilakukan agar skema KPBU dapat menjadi lebih cepat dalam implementasinya khususnya untuk PSN PSEL

Sebagai informasi, beberapa hal yang melatarbelakangi PSN PSEL adalah pesatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang meskipun di satu sisi menimbulkan dampak positif pada sektor ekonomi di perkotaan tetapi juga memberikan tantangan terutama dalam pemenuhan layanan infrastruktur yang semakin tinggi.

Sebagai upaya untuk mengatasinya, PSEL ditetapkan sebagai salah satu program di dalam PSN sesuai Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020. Hal ini ditetapkan karena diperlukan intervensi pemanfaatan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, ramah lingkungan dan teruji diperlukan khususnya pada daerah yang telah mengalami keterbatasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Untuk alternatif teknologi PSEL, sebagaimana disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Institut Teknologi Bandung dalam diskusi tersebut, teknologi yang dipilih akan bergantung pada urgensi kedaruratan penanganan sampah dari besaran timbulan sampah, spesifikasi target output, jenis dan karakteristik sampah, serta potensi off-taker produk olahan sampah (listrik/lainnya) dan ketersediaan lahan TPA.

Teknologi PSEL yang akan dipilih, dicontohkan antara lain, teknologi thermal seperti Gasification, Pyrolysis, Combustion, maupun Plasma Arc. Seluruhnya tetap memerlukan pre-treatment agar fasilitas dapat beroperasi dengan baik dan berkelanjutan. Mengingat kondisi sampah di Indonesia yang umumnya belum terpilah dengan baik dari sumbernya, maka hal ini memerlukan perencanaan yang terintegrasi dari hulu ke hilir sejak awal dari Pemda dan dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan PSEL. Dukungan semua pihak sesuai kewenangan masing masing diperlukan untuk keberhasilan PSN PSEL.

Lokasi PSEL tercantum dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018. Saat ini, lokasi yang telah beroperasi adalah PSEL Benowo di Kota Surabaya. Selain itu, PSEL Putri Cempo di Solo berada pada fase konstruksi. Sedangkan lokasi-lokasi lainnya masih menghadapi berbagai tantangan dalam proses pembangunannya.

Selanjutnya, Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan tentang rencana percepatan PSEL dan kondisi pengelolaan sampah di Kota Makassar. Upaya reduce, reuse, recycle (3R) melalui Bank Sampah di Kota Makassar telah maju dengan pesat dan diharapkan bahwa hal ini dapat tetap berkembang seiring dengan pembangunan PSEL.

Hadir juga dalam diskusi tersebut para stakeholders di tingkat pusat dan daerah, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Penerapan dan Pemanfaatan Teknologi, serta perwakilan Pemerintah Daerah lokasi PSEL yang masih dalam tahap persiapan ataupun lelang, antara lain Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Semarang. (dep6/ltg/fsr/hls)


Bagikan di | Cetak | Unduh