Sumber ekon.go.id

Kartu Petani Berjaya, Program Unggulan Provinsi Lampung untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani

07 Oct 2021 16:43

Provinsi Lampung saat ini telah memiliki program unggulan yang dapat menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa Program unggulan berupa Program Kartu Petani Berjaya (KPB).

Hal ini terungkap dalam Diskusi Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Tenaga Ahli Utama KSP Prof. Bustanul Arifin dan juga Gubernur Lampung Arinal Djunaedi serta jajarannya berikut pihak Perbankan, di Gedung Pertemuan Rumah Dinas Jabatan Gubernur Provinsi Lampung pada akhir September lalu.

“Upaya pemerintah Provinsi Lampung dalam Program KPB merupakan inisiasi yang baik, karena dalam program tersebut telah dilakukan pendataan dan pemetaan petani dengan dengan sistem digital baik yang mendapatkan subsidi maupun tidak,” ujar Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis yang hadir mewakili Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud.

Gubernur Lampung Arinal Djunaedi sebagai penggagas Program Kartu Petani Berjaya menyampaikan bahwa KPB sebagai program unggulan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui aplikasi digital yang memuat kebutuhan petani dan dukungan yang dapat diberikan kepada petani terkait kebutuhan sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pupuk, pembiayaan dan kelembagaan.

Selain itu, KPB juga memiliki keunikan sistem kerja yaitu rencana usaha secara digital berdasarkan rekomendasi terbaik para ahli, perencanaan meliputi kebutuhan saprotan per masa tanam, jadwal tanam, biaya kegiatan hingga keuntungan yang dapat dihasilkan petani, laporan usaha yang didasarkan kegiatan petani selama masa tanam yang merupakan realisasi usaha sebagai tolok ukur keberhasilan usaha tani, serta sebagai acuan kelayakan permodalan oleh Bank, dan keanggotaan KPB yang menyatukan seluruh pihak yang terkait dengan pertanian secara luas untuk kemudahan dan keamanan arus transaksi mulai dari hulu ke hilir.

Adadapun manfaat KPB yang diberikan pada petani antara lain:

1. Memudahkan petani mendapatkan permodalan.

2. Dukungan Asuransi Usaha maupun Asuransi lainnya.

3. Fasilitas sosial program pemerintah maupun swasta (beasiswa anak petani dan bantuan sosial lainnya).

4. Kepastian pemasaran hasil panen dengan harga terbaik; pembinaan, baik budidaya, teknologi maupun hilirisasi.

5. Informasi dan laporan keuangan usaha.

6. Informasi terkini rekomendasi teknologi usaha.

7. Kepastian ketersediaan pupuk, benih, obat-obatan baik yang digunakan pada tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik subsidi maupun non subsidi.

Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah melaksanakan kewenangannya sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di mana Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.

Prof. Bustanul Arifin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap implementasi Program Kartu Petani Berjaya oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai inisiatif yang sangat baik sekaligus berharap agar Program Kartu Petani Berjaya ini dapat berintegrasi dan sejalan dengan Program Kartu Tani.

“Penting untuk menjaga sektor pertanian agar tetap produktif di masa pandemi ini sebagai sektor yang tetap positif pertumbuhannya. Oleh karena itu, diharapkan agar pelaksanaan program penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya. (dep2/frh/fsr/hls)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh