Sosialisasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
19 Nov 2015 07:53Manado (19/11/2015) - Kata kunci agar mampu mendapatkan keuntungan positif dari MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) adalah meningkatkan daya saing, utamanya dunia usaha. Tentunya tidak semua dunia usaha dapat dengan mudah mendapatkan keuntungan dari sistem ekonomi terbuka. Bahkan hampir 99,9% dunia usaha kita (termasuk dalam kategori UMKM) belum dapat ikut dalam percaturan bisnis dunia dikarenakan masih bergelut dengan berbagai permasalahan di dalam negeri.
Campur tangan pemerintah dalam penyelesaian permasalahan tersebut sangat dibutuhkan, mengingat UMKM memiliki peran dan kontribusi yang besar terhadap perekonomian Indonesia, yaitu dengan menyediakan lapangan kerja hampir 93% dari total lapangan kerja, dan menyumbang sekitar 60% pembentukan PDB. Pelaku UMKM menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat. Jumlah UMKM telah tercatat hampir mencapai sekitar 114,1 juta unit usaha, atau sekitar 99% dari total unit usaha yang ada di Indonesia. Produk UMKM bukan hanya dipasarkan di dalam negeri tetapi juga telah mampu diekspor, dengan nilai rata-rata ekspor sekitar 16% dari total nilai ekspor non migas. Dari sisi investasi, peranan UMKM juga tinggi, yaitu sekitar 50% dari nilai total investasi langsung.
Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah telah banyak upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM, salah satunya adalah terkait perizinan dan hambatan birokrasi. Pemerintah telah menetapkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Pada dasarnya, IUMK merupakan simplifikasi izin bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah 1 lembar yang dapat ditetapkan oleh Pemda (Camat) hingga tingkat Kelurahan/Desa. Sehingga diharapkan para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha dengan lebih mudah dan sekaligus dapat melakukan pendataan bagi para pelaku UMK. Sebagai bentuk izin yang tidak membebani masyarakat, IUMK diberikan tanpa ada pungutan biaya/retribusi karena biaya penyelenggaraan izin 1 lembar dibebankan kepada APBN dan/atau APBD.
Sedangkan mengenai KUR (Kredit Usaha Rakyat), pada tahun 2015 program KUR diarahkan sebagai bagian utama dalam mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat dan penyerapan tenaga kerja; meningkatkan dan memperluas penyaluran KUR kepada usaha produktif; dan meningkatkan kapasitas daya saing UMKM. Dengan alokasi KUR sebesar Rp 30 Triliun, diharapkan dapat mengungkit peningkatan pemberian kredit kepada UMKM, khususnya di sektor pertanian, perikanan, industri, dan perdagangan yang terkait, serta penempatan TKI di luar negeri.
Pembenahan terus dilakukan, dan diharapkan pada program KUR Tahun 2016 implementasi di lapangan terus membaik, antara lain dengan: (i) terus memperbaiki mekanisme KUR, terutama mengkoordinasi kementerian teknis terkait agar tepat sasaran; (ii) perlu menambah insentif khusus untuk UMKM berorientasi ekspor; (iii) sinergi antara pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM, antara lain dengan 23 Kementerian/Lembaga yang juga memiliki program koperasi dan UMKM. (rr)
***