Sumber ekon.go.id

Hampir Semua Daerah di Level 1, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM Sebulan ke Depan, agar Pandemi Tetap Terkendali

08 Jun 2022 09:40

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/292/SET.M.EKON.3/6/2022

Hampir Semua Daerah di Level 1, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM Sebulan ke Depan, agar Pandemi Tetap Terkendali

Jakarta, 8 Juni 2022

Sejak liburan Idul Fitri sebulan yang lalu, kondisi pandemi Covid-19 terpantau cukup terkendali dan stabil di berbagai wilayah Indonesia, dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur bersama tersebut. Namun demikian, Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi ini dengan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini mendasarkan pada arahan Presiden RI Joko Widodo agar kita tetap melaksanakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali. Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan Level Asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.

Kondisi pandemi di luar Jawa-Bali juga masih terjaga cukup baik. Dari sejumlah 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali, sebanyak 385 Kabupaten/Kota berada pada Level 1, dan hanya 1 Kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2. Hal ini menunjukkan bahwa Level Asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali dengan Transmisi Komunitas di Level 1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data Transmisi Komunitas (Laju Penularan) dari Kementerian Kesehatan, dan tidak memperhitungkan kriteria Capaian Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

“Untuk mengatur Kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” tutur Menko Airlangga.

Selain itu, mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sejumlah 6 Bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji. Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (rep/fsr/hls)

***

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Susiwijono Moegiarso

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh