Pemerintah Dorong Pengembangan Skema Land Value Capture untuk Penguatan Perekonomian Nasional
15 Jul 2022 21:43Miliki potensi dalam penguatan perekonomian nasional, Pemerintah terus mendorong implementasi skema Land Value Capture (LVC) di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan World Bank dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia melakukan kajian dalam rangka mengidentifikasi potensi implementasi skema LVC di Indonesia.
Land Value Capture merupakan suatu kebijakan untuk menangkap peningkatan nilai lahan yang muncul sebagai dampak dari pembangunan infrastruktur. Instrumen implementasi skema LVC dibagi menjadi 2, yaitu LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Semarang, Selasa (12/07), dilakukan pembahasan hasil kajian demo proyek LVC pada studi kasus pengembangan Stasiun Semarang Tawang yang sejatinya ikut mendukung inisiasi PT KAI dan Pemerintah Kota Semarang.
Hasil kajian demo proyek tersebut memberikan ilustrasi pengembangan penataan kawasan, program pembaharuan dan mitigasi perkotaan, serta infrastruktur pendukung seperti pembangunan trotoar pejalan kaki dan jembatan penghubung.
“Produk LVC sebenarnya akan memberikan manfaatnya kepada semua pihak. Tidak hanya PT KAI, namun pemerintah kota, dan juga masyarakatnya,” ungkap Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Kemenko Perekonomian Tulus Hutagalung dalam FGD tersebut.
Sehubungan dengan instrumen implementasi skema LVC, terdapat 2 mekanisme yang direkomendasikan, yaitu melalui tarif perbaikan kawasan atau lingkungan berulang (recurring betterment levy) yang akan dibebankan kepada pemilik Real Estate dan pembebanan tarif LVC atas konsesi lahan Build - Operate - Transfer (BOT) yang akan diterapkan kepada BUMN selaku penerima manfaat dan penerima konsesi yang dinilai dalam performa modelling.
Pemerintah Kota Semarang menyatakan ketertarikan atas skema LVC yang ditawarkan dalam FGD tersebut. Namun, perlu adanya komitmen pemerintah daerah untuk melakukan eksplorasi kapasitas kelembagaan yang sesuai terhadap setiap mekanisme LVC yang diusulkan. Pemerintah Daerah perlu menetapkan target pembangunan dalam RPJMD dan melakukan pembaharuan Peraturan Daerah yang mengatur penentuan tarif dan mekanisme LVC, serta mengatur pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola pemungutan dan pemanfaatan dana LVC yang diterima.
Acara FGD berseri tentang identifikasi potensi implementasi skema Land Value Capture di Indonesia ini akan dilanjutkan dengan sesi FGD untuk membahas studi kasus di Kota Palembang yang rencananya akan diadakan pada 26 Juli 2022, sekaligus menutup rangkaian acara seri FGD ini.
Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menghasilkan strategi untuk mendorong pengembangan skema LVC di Indonesia, agar tercipta sumber pendanaan alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. (dep6/dlt/fsr)
***