Sumber www.ekon.go.id

Pastikan Keterlibatan Masyarakat, Kemenko Perekonomian Laksanakan Diskusi Publik Terkait Regulasi Pembangunan MRT Jalur Utara–Selatan

23 Feb 2023 17:49

Pastikan Keterlibatan Masyarakat, Kemenko Perekonomian Laksanakan Diskusi Publik Terkait Regulasi Pembangunan MRT Jalur Utara–Selatan

Jakarta termasuk ke dalam salah satu kota termacet di dunia, di mana kerugian akibat kemacetan diperkirakan mencapai Rp100 triliun/tahun, sedangkan emisi sektor transportasi diperkirakan mencapai 25.000 ton/tahun yang berkontribusi dalam 80% polusi udara. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri 19 Januari 2023 lalu menyampaikan pentingnya penyelesaian 27 Proyek Strategis Nasional (PSN) di DKI Jakarta. Salah satu PSN dimaksud adalah Mass Rapid Transit (MRT) Jalur Utara–Selatan yang dapat memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik untuk kemudahan transportasi maupun dalam hal upaya peningkatan ekonomi.

Percepatan penyelesaian pembangunan PSN tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat. Dalam perjalanannya, diskusi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan PSN tersebut tentu sangat dibutuhkan. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Kementerian Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (15/02), melaksanakan Diskusi Publik untuk membahas bersama berbagai elemen masyarakat mengenai Revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan MRT di Provinsi DKI Jakarta Jalur Utara–Selatan.

Diskusi publik ini juga sejalan dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu memastikan terlaksananya hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Pembahasan RPermenko ini telah dilakukan sejak bulan September 2022 dan telah melalui berbagai proses sampai dengan disampaikan dalam diskusi publik pada hari ini, dan diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Februari 2023 agar dapat segera diimplementasikan,” ujar Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kemenko Perekonomian selaku Sekretaris Pelaksana KPPIP Suroto saat membuka diskusi publik tersebut.

Asdep Suroto juga menyampaikan saat ini MRT Utara–Selatan fase 2A, yaitu Bundaran HI–Kota dengan nilai investasi Rp22,5 triliun sedang dalam masa kontruksi, dengan progress per Januari 2023 sebesar 18,99%, lebih tinggi dari target progress kontruksi yang telah direncanakan sebesar 18.38%, sehingga diharapkan pembangunannya dapat diselesaikan sesuai dengan target pada tahun 2027.

Pada diskusi publik yang dihadiri oleh kalangan akademisi, professional, asosiasi dan juga perwakilan Pemerintah DKI Jakarta serta unsur-unsur pemerintah lainnya tersebut, Kepala Divisi Project Management Office Imam Detriana, selaku Perwakilan PT Mass Rapid Transit Jakarta, mengungkapkan bahwa MRT ini diperlukan di Jakarta untuk menindaklanjuti isu-isu yang timbul di masyarakat, seperti menekan kemacetan dan emisi kendaraan. Oleh karena itu, Rancangan Revisi Permenko ini diperlukan sebagai dukungan penyelesaian MRT Utara–Selatan. Hal ini juga didukung dengan tren ridership MRT yang kembali meningkat.

Selain itu, dalam paparannya, Perwakilan Kementerian Perhubungan Agustinus Danang Fajar, selaku Koordinator Kelompok Rencana, menyampaikan bahwa Permenko ini merupakan salah satu regulasi mengenai proyek MRT Jakarta Jalur Utara-Selatan, yang di dalamnya mengatur tentang komposisi pembebanan antara pemerintah Pusat (49%) dan Pemprov DKI Jakarta (51%), di mana dalam perjalannnya didapati perubahan dalam alokasi kebutuhan antara fase I dan fase II, yang memerlukan penyesuaian.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Madya Djoko Wibowo selaku Kepala Divisi PMO Sektor Jalan, Jembatan dan Transportasi juga menyampaikan kesimpulannya. “Revisi Permenko ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan MRT Fase 2 dengan optimalisasi sisa alokasi dana Fase 1 yang telah selesai. Selain itu, percepatan pembangunan MRT Fase 2 diperlukan untuk mempercepat integrasi rencana pembangunan MRT Fase 3 dan 4, serta mengoptimalkan jaringan transportasi yang ada, seperti LRT yang akan segera beroperasi,” tutur Djoko Wibowo. (map/…)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh