Sumber ekon.go.id

Ciptakan Iklim Investasi yang Lebih Baik, Pemerintah Libatkan Partisipasi Penuh Masyarakat dalam Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021

02 Aug 2024 21:17

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/273/SET.M.EKON.3/08/2024

Ciptakan Iklim Investasi yang Lebih Baik, Pemerintah Libatkan Partisipasi Penuh Masyarakat dalam Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021

Batam, 2 Agustus 2024

Pemerintah terus berupaya menjaga keberhasilan kinerja ekonomi dengan mewujudkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi, salah satunya dengan mempermudah perizinan berusaha. Mengakselerasi upaya tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang meliputi subtansi batang tubuh dan lampiran. Proses revisi saat ini telah mencapai sekitar 95% atau dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan yang paling besar cakupannya yang mana melalui peraturan tersebut Pemerintah ingin mereformasi semua perizinan berusaha. Realisasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 salah satunya yakni penerbitan 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Hal tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/08).

“Jadi, sebenarnya sudah sangat bagus. Namun karena ada kebutuhan-kebutuhan yang lain, kita akan terus mendorong dan lakukan review kembali, khususnya yang terkait dengan masalah perizinan dasar dan persyaratan dasar. Tidak mudah melakukan reform terhadap perizinan dasar,” kata Sesmenko Susiwijono.

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa upaya revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 juga terkait persyaratan dasar seperti persetujuan lingkungan tentang bagaimana kegiatan perusahaan memberikan dampak terhadap lingkungan akan didetailkan, sehingga diharapkan memberikan kepastian pada pelaku usaha.

“Hal ini termasuk persetujuan bangunan gedung, itu juga kita lakukan perbaikan tata kelolanya, regulasi untuk pembangunan gedung, persyaratan-persyaratan, untuk konstruksi justru lebih kita serahkan pengaturannya di dalam perubahan PP Nomor 5 Tahun 2021 ini,” ujar Wamen Yuliot.

Pemerintah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dalam proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk melaksanakan meaningful participation sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebelum diselenggarakan di Kota Batam, Forum Konsultasi Publik tersebut juga telah diselenggarakan di sejumlah kota yang mewakili wilayah Indonesia Timur dan Tengah.

Lebih lanjut, Sesmenko Susiwijono dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan kondisi ekonomi terkini. Berdasarkan berbagai indikator ekonomi makro, Pemerintah optimis perekonomian Indonesia tetap tumbuh di atas 5% pada kuartal II tahun 2024 dengan pengendalian inflasi yang sangat baik. Hal ini menjadikan  Indonesia termasuk dalam sedikit negara yang memiliki ekonomi yang kuat.

“Kalau konteksnya investasi, saya kira realisasinya sangat bagus dan sampai hari ini di Kementerian/Lembaga masih selalu menerima kunjungan dari para calon investor. Kebetulan Kemenko Perekonomian juga bertanggung jawab terhadap Kawasan Ekonomi Khusus, Proyek Strategis Nasional, dan semua proyek-proyek strategis yang ada di bawah Kemenko Perekonomian sehingga tahu persis betapa para calon investor masih sangat mengejar untuk bisa investasi di Indonesia,” ungkap Sesmenko Susiwijono.

Meskipun saat ini prosesnya telah mencapai 95% dan direncanakan akan diharmonisasi pada minggu depan agar dapat segera ditandatangani oleh Presiden, namun revisi PP Nomor 5 tahun 2021 tersebut merupakan proses yang dinamis dan Pemerintah sangat terbuka dengan masukan-masukan dari masyarakat. Hal ini mengingat secara paralel Pemerintah juga tengah melakukan upaya aksesi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), di mana Indonesia wajib comply dengan standar OECD.

Terkait OECD, pada kesempatan tersebut Sesmenko Susiwijono menyampaikan bahwa mulai bulan Juli 2024 Indonesia sudah mulai masuk ke tahap aksesi OECD sehingga Pemerintah sudah menggulirkan reformasi jilid kedua. 

“Kalau di jilid pertama adalah aturannya dulu, di jilid kedua ini adalah reform mengenai prakteknya, implementasinya, practice-nya. Karena itu, kita sudah mengajukan aksesi anggota OECD dan kita wajib comply dengan semua standar OECD. Jadi, ini jalan paralel, PP turunan Undang-Undang Cipta Kerja kita ubah, tapi kita juga jalan paralel aksesi OECD,” ungkap Sesmenko Susiwijono.

Lebih jauh, Sesmenko Susiwijono juga menginformasikan bahwa telah direncanakan pada minggu depan akan dilakukan kick-off Tim Nasional Percepatan Aksesi OECD yang terdiri dari 26 sektor dengan salah satunya mengenai investasi dan perizinan berusaha. Hal tersebut disampaikan untuk memberi gambaran kepada masyarakat bahwa secara paralel Pemerintah tengah melakukan reform secara regulasi maupun dari sisi aksesi OECD.

Forum Konsultasi Publik tersebut dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna dan menghadirkan beberapa narasumber yakni Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, Deputi Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam Harlas Buana, Wakil Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau Marthen Tandirura, dan akademisi Universitas Borobudur Ahmad Redi.

Selain itu, Forum Konsultasi Publik yang digelar secara hybrid dan berlangsung interaktif tersebut juga dihadiri oleh ratusan hadirin mulai dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekda Provinsi Kepri, Kepala DPMPTSP, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepri, Pemkot Batam, Pemkab Bintan dan Perwakilan Pemerintah Daerah lainnya, para akademisi Rektor Universitas Riau Kepulauan, Dosen dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kepulauan Riau dan profesional antara lain Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kepri, IPPAT Kota Batam, APINDO, KADIN Kepri, dan PERADI Batam Raya. (ltg/fln/fsr)

***

Juru Bicara Kemenko Perekonomian
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh