Sumber ekon.go.id

Kemenko Perekonomian Gandeng Akademisi untuk Atasi Tantangan dalam Pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal

23 Oct 2024 16:34

Menjelang disahkannya perubahan atas Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Biro Perencanaan Kemenko Perekonomian melaksanakan Focus Group Discussion dengan Akademisi Halal Science Center IPB University dan Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten. Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Perencanaan Kemenko Perekonomian Evita Manthovani menyampaikan bahwa diskusi tersebut dilaksanakan dalam rangka menggali permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal.

“Saat ini kami tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Beberapa substansi telah disesuaikan untuk mendorong sertifikasi halal di Indonesia. Untuk persiapan menuju implementasi regulasi tersebut, maka kami perlu menyusun strategi implementasi yang efektif untuk dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi produk halal,” kata Kepala Biro Evita di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (26/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Noviyan Darmawan dari IPB University dan Siti Aminah, S.Sos.I., M.Si. dari UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Keduanya menyatakan dukungannya terhadap penyusunan strategi implementasi tersebut. Adapun Rekomendasi yang isampaikan di antaranya harmonisasi regulasi teknis, prioritas sertifikasi Rumah Potong Hewan, optimalisasi LP3H dan Halal Center untuk pembinaan pendamping halal, penggunaan panduan praktis yang mudah dipahami bagi pelaku usaha, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan asosiasi pelaku usaha.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proyek perubahan Kepala Biro Evita dalam Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan mengusung tema “Strategi Optimalisasi dan Percepatan Implementasi Sertifikasi Halal di Indonesia”. (rocan/ltg)

 


Bagikan di | Cetak | Unduh