Sumber ekon.go.id

Tekankan Pentingnya Data Geospasial, Menko Airlangga: Data Kebijakan Satu Peta Harus Secure dan Tidak Bisa Diretas

05 Nov 2024 11:56

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/391/SET.M.EKON.3/11/2024

Tekankan Pentingnya Data Geospasial, Menko Airlangga: Data Kebijakan Satu Peta Harus Secure dan Tidak Bisa Diretas

Jakarta, 4 November 2024

Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu referensi dalam membuat berbagai kebijakan nasional, termasuk dalam bidang ekonomi. Untuk menjamin semakin terbukanya akses masyarakat terhadap pemanfaatan data spasial di Indonesia, Pemerintah telah meluncurkan Kebijakan Satu Peta pada tahun 2016. Kemudian pada tahun 2024, Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 juga telah diluncurkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Di tahun 2025, Indonesia diharapkan tumbuh lebih stabil dengan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi, dan untuk itu ditargetkan agar Indonesia lepas dari middle income trap. Sehingga keberadaan data geospasial semakin penting dan kritikal,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara yang digelar oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jakarta, Senin (4/11).

Menko Airlangga mengapresiasi Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah yang sukses menyelenggarakan informasi geospasial dengan baik sehingga mendukung berbagai capaian pembangunan nasional.

“Kebijakan Satu Peta ini diharapkan bisa menciptakan satu standar,  satu referensi, satu basis data dengan integrasi 151 informasi tematik. Dan ini akan mengurangi tumpang tindih lahan dan juga menyediakan data dengan geoportal oleh BIG. Tentu data yang sangat berharga di BIG ini harus aman, harus secure, dan tidak bisa diretas. Jadi, itu tantangan karena kita sudah punya satu data tematik,” tegas Menko Airlangga.

Kebijakan Satu Peta juga sejalan dengan misi-misi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045. Menko Airlangga mengatakan bahwa Kebijakan Satu Peta diharapkan secara konkret bisa berkontribusi untuk satu penyediaan data dan informasi geospasial yang akurat agar dapat mempercepat investasi dan pembangunan nasional. Adanya Kebijakan Satu Peta juga berkaitan dengan penyelesaian konflik lahan dan percepatan perizinan Online Single Submission (OSS), penentuan lokasi bisnis dan kawasan potensial hilirisasi ekonomi, transformasi digital data spasial melalui Geoportal Satu Peta, serta peningkatan potensi kawasan dengan informasi pusat pertumbuhan dan penataan ruang yang lebih baik.

Kemudian, Menko Airlangga juga mengatakan bahwa ke depan fokus pada target pengungkit daya saing ekonomi yaitu penciptaan sumber ekonomi baru melalui hilirisasi komoditas dan penciptaan pusat pertumbuhan.

“Di lain pihak, kita juga harus mendorong ekspor kita tidak bergantung kepada komoditas. Kita selama ini bergantung komoditas dan kita ketahui komoditas harganya adalah siklus, sehingga sustainability-nya harus kita jaga. Dan sumber ekonomi antara lain manufacturing value added dan hilirisasi menjadi penting, namun bukan hanya di hilir tetapi di tengah juga penting,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Kebijakan Satu Peta juga berkaitan dengan inovasi dan teknologi serta peningkatan produktivitas. Menko Airlangga mendorong agar produktivitas Indonesia di Kawasan ASEAN perlu ditingkatkan agar dapat bersaing dengan negara-negara lain yang progresif di Kawasan ASEAN.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, para pejabat Kementerian/Lembaga, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Marcia, serta para Pemerintah Daerah. (ltg/fsr)

***

Juru Bicara Kemenko Perekonomian
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia


Bagikan di | Cetak | Unduh