Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melakukan in-depth interview sebagai bentuk evaluasi efektivitas dan manfaat penyaluran Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Kredit Alsintan) terhadap salah satu debitur Kredit Alsintan di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (7/08).
“Provinsi Bali menjadi Provinsi pertama disalurkannya Kredit Alsintan oleh BPD Bali. Diharapkan dengan penyaluran Kredit Alsintan ini dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas di sektor pertanian sehingga Provinsi Bali bisa mewujudkan swasembada pangan,” ujar Asisten Deputi Bidang Pengelolaan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Gunawan Pribadi dalam kesempatan tersebut.
Dewa Ayu Sari Wulandari selaku debitur Kredit Alsintan untuk usaha PB Buana Sari di Kabupaten Badung, Bali, yang bergerak di industri penggilingan padi dan penyosohan beras mengatakan bahwa Kredit Alsintan terbukti mampu meningkatkan kapasitas dan efisiensi produksi pelaku usaha di sektor pertanian.
Pada kesempatan in-depth interview ini, Dewa Ayu menyampaikan bahwa pada tahun 2024, ia mengakses Kredit Alsintan sebesar Rp2 miliar dengan tenor 5 tahun untuk membeli Rice Milling Unit (RMU) senilai Rp2,2 miliar. Mesin ini meningkatkan kapasitas produksi dari 3 ton beras per hari menjadi dua kali lipatnya, sekaligus menghemat waktu, listrik, dan tenaga kerja. Kualitas beras yang dihasilkan pun naik menjadi kelas premium. Usaha ini dikelola oleh suaminya, I Gede Putu Astina bersama keluarga untuk melayani masyarakat umum dan Perusahaan Umum Daerah dengan omzet rata-rata sebesar Rp491 juta per bulan.
Dengan kapasitas yang jauh lebih besar, PB Buana Sari berfokus pada langkah strategis untuk menjaga pasokan gabah agar produksi tetap optimal sepanjang tahun, termasuk di musim non-panen. “Sekarang tantangannya adalah bagaimana memastikan stok gabah selalu tersedia, sehingga mesin ini bisa bekerja maksimal,” jelas I Gede Putu Astina, seraya berharap adanya skema pembiayaan lanjutan untuk modal kerja agar stabilitas produksi dan pasokan pangan dapat terjaga.
Adapun pelaksanaan Kredit Alsintan diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenko Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi penyaluran Kredit Alsintan, mendukung ketahanan pangan nasional, dan meningkatkan daya saing petani.
Kegiatan in-depth interview ini menjadi pembuka dari rangkaian kegiatan KUR The Next: Adaptive and Integrative, yang menjadi momentum evaluasi dan perencanaan program pembiayaan pemerintah ke depan agar semakin mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha produktif.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yaitu perwakilan PT BPD Bali, PT Jamkrindo, dan PT Askrindo. Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan KUR The Next: Adaptive and Integrative yang didukung oleh BRI, Jamkrindo, Askrindo, Bank Mandiri, KSP Guna Prima Dana, BPD Bali, BTN, Bank Nagari, Bank Jatim, BSI, BNI, Askrindo Syariah, Bank National Nobu, Bank Kaltimtara, Jamkrida Bali Mandara, BPD Kalimantan Barat, BPD Sumatera Utara, BPD Jawa Tengah, BCA, BPD Sulselbar, Pegadaian, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jakarta, Bank Aceh, BJB, BPD DIY, BPD Sulawesi Tenggara, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Lampung, BPD Sulutgo, Bank Sinarmas, dan Jamkrida Jateng. (dep1/dlt/fsr)
***