Sumber ekon.go.id

Salah Satu Prioritas Utama Pemerintah, Kemenko Perekonomian Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Kosmetik

06 Oct 2025 16:57

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian senantiasa menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan dunia akademik dan masyarakat dalam menciptakan pasar domestik yang aman, adil, dan berdaya saing. Dengan melibatkan generasi muda dan kalangan akademisi, upaya perlindungan konsumen diharapkan akan semakin inklusif dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenko Perekonomian bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Dialog Publik Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Kosmetik pada Kamis (25/09) di Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah nyata memperkuat kesadaran konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan produk kosmetik yang aman dan sesuai regulasi.

Dialog ini membahas pesatnya pertumbuhan industri kosmetik Indonesia yang diperkirakan mencapai USD9,74 miliar atau lebih dari Rp150 triliun pada tahun 2025, dengan produk personal care, skincare, hingga make up sebagai segmen dominan, diiringi berbagai tantangan perlindungan konsumen, seperti peredaran kosmetik ilegal, klaim berlebihan pada iklan, hingga praktik undisclosed ads di media sosial. Selain itu, kasus terbaru terkait penarikan kosmetik ilegal oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya turut menjadi sorotan dalam diskusi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan ketat dan kesadaran konsumen perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab pelaku usaha

Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kemenko Perekonomian Ismariny dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah. “Kosmetik bukan hanya soal tren dan gaya hidup, melainkan menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dialog publik ini menjadi langkah konkret untuk membangun kesadaran bersama dan meningkatkan literasi konsumen agar lebih kritis dalam memilih produk kosmetik yang aman, sehat, dan sesuai kebutuhan,” ujar Asdep Ismariny.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Budi Agus Riswandi menambahkan bahwa mahasiswa perlu dibekali pemahaman komprehensif tentang hak-hak konsumen agar dapat menjadi agen perubahan di masyarakat. Sinergi bersama Universitas Islam Indonesia menegaskan peran penting perguruan tinggi dalam mendorong kesadaran hukum dan literasi konsumen, terutama di kalangan generasi muda.

Dalam sesi diskusi, antusiasme mahasiswa yang hadir tergambarkan dengan berbagai pertanyaan, di antaranya menyoroti tentang peran Pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan konsumen dengan iklim investasi di industri kosmetik, serta langkah konkret yang ditempuh untuk menghadapi fenomena undisclosed ads di media sosial. Hal tersebut menunjukkan tingginya kepedulian generasi muda terhadap isu perlindungan konsumen yang semakin kompleks di era digital.

Dialog publik juga menghasilkan sejumlah masukan yang akan ditindaklanjuti, antara lain pentingnya pengawasan terpadu terhadap perdagangan daring, peningkatan transparansi informasi produk, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan konsumen semakin paham haknya untuk memperoleh informasi yang benar dan produk yang aman, sementara pelaku usaha kosmetik semakin terdorong untuk menjaga kepatuhan terhadap standar mutu, regulasi, serta etika bisnis.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut sebagai narasumber, diantaranya yaitu Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Direktur Pengawasan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ketua Umum Asosiasi Kosmetik Kontrak Manufaktur Indonesia (AKKMI), dan perwakilan dari PT Nose Herbal Indo. Sedangkan peserta terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, dan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. (dep3/dlt/fsr)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh