

Kemenko Perekonomian terus berkomitmen menjadi salah satu badan publik yang terdepan dalam mengutamakan keterbukaan serta transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan. Komitmen tersebut terjawab dengan dianugerahkannya predikat kementerian yang Informatif bagi Kemenko Perekonomian.
“Saat ini kita berada dalam revolusi industri 4.0, transformasi digital menjadi keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Hal ini perlu direspon secara bijak oleh seluruh badan publik dengan memberikan pelayanan secara inovatif, adaptif, dan solutif kepada masyarakat,” tutur Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, Rabu (25/11), di Jakarta.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat, Kemenko Perekonomian dinilai termasuk kategori kementerian yang informatif.
Peningkatkan signifikan terjadi pada jumlah badan publik kategori Informatif tahun ini. Jika pada tahun lalu hanya 34 terkategori Informatif, maka tahun ini meningkat tajam menjadi 60 badan publik Informatif
Berdasarkan monev yang telah dilakukan, terdapat 17,43% (60 badan publik) yang informatif dan 9,77% (34 badan publik) menuju informatif.
Sementara, dari 348 badan publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, 72,99% (254 badan publik) kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik masih sangat rendah. Sebesar 17,53% (61 badan publik) masuk katergori Cukup Informatif, 13,51% (47 badan publik) Kurang Informatif, dan 41,95% (146 badan publik) Tidak Informatif.
Wapres berharap agar badan publik dapat memaksimalkan penggunaan seluruh kanal untuk menyebarkanluaskan informasi publik yang benar. Ia juga berharap agar upaya ini dapat sekaligus membendung arus hoax yang kerap berkembang di masyarakat.
“Saya minta pada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dapat memaksimalkan penggunaan seluruh kanal untuk menyebarluaskan informasi publik yang benar. Untuk melindungi masyarakat dari penyebaran disinformasi, misinformasi, dan malinformasi,” terangnya. (kun/iqb)
***