Keanggotaan OECD merupakan strategi penting untuk mewujudkan target Indonesia Emas 2045, khususnya melalui penyempurnaan kebijakan, regulasi, dan standar dengan mengacu pada praktik dan standar unggulan global. Pengalaman berbagai negara anggota menunjukkan bahwa keanggotaan OECD mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan, pendidikan, angka harapan hidup, hingga ketahanan pangan.
Komitmen Indonesia terhadap proses aksesi ini tercermin dari termuatnya urgensi keanggotaan OECD dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, terutama terkait percepatan keanggotaan internasional yang mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Untuk mengoordinasikan langkah tersebut, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Aksesi OECD melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 jo. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 serta revisi Keputusan Menko Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024.
Untuk membangun pemahaman bersama mengenai manfaat dan urgensi dari aksesi OECD, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Prospera membuka ruang diskusi melalui Workshop OECD yang berfokus pada sektor investasi serta finansial dan tata kelola perusahaan, khususnya agar sejalan dengan good regulatory practices yang diterapkan OECD, pada Selasa (2/12) di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Proses aksesi Indonesia saat ini dalam tahap Technical Review, yaitu pendalaman mendetail mengenai regulasi dan tata kelola kebijakan di Indonesia. Hasil dari tahap ini umumnya berupa rekomendasi penyesuaian kebijakan agar lebih selaras dengan instrumen hukum OECD,” ungkap Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral Kemenko Perekonomian Ferry Ardiyanto.
Dalam hal peningkatan investasi dan kualitas tata kelola perusahaan, keanggotaan OECD merupakan suatu bentuk sinyal kepada investor bahwa suatu negara telah mengadopsi dan menerapkan standar internasional dalam hal transparansi serta stabilitas dan kualitas regulasi. “Hal tersebut dibuktikan dengan peningkatan arus Foreign Direct Investment hingga 30% bagi negara-negara anggota berkat kepercayaan investor yang lebih tinggi pasca bergabung dengan OECD,” tutur Senior Advisor OECD Jakarta Office Dirgantara Ginandjar.
Diskusi dalam workshop yang dipandu oleh Prospera International Expert Nicola Bonucci, yang juga menekankan fleksibilitas OECD dalam memberi ruang bagi negara anggota maupun negara aksesi untuk menyesuaikan kebijakan domestik tanpa mengorbankan kepentingan nasional. Untuk itu, workshop ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membentuk pemahaman bersama mengenai manfaat dan urgensi aksesi OECD, sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan kebijakan yang perlu dilakukan agar selaras dengan good regulatory practices OECD.
Dengan karakteristik keorganisasian OECD yang mencakup berbagai sektor kebijakan, pendekatan berbasis data dan analisis, serta hubungan kelembagaan yang kuat dengan dunia usaha, organisasi ini menawarkan dukungan yang komprehensif bagi upaya peningkatan kualitas regulasi Indonesia. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat reformasi kebijakan nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi dan memastikan kontribusi yang lebih besar terhadap pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. (dep2/dlt/fsr)
***