

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
No. HM.4.6/189/SET.M.EKON.3/11/2020
Pemerintah Turun ke Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja:
Bahas Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral
Manado, 30 November 2020
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan supaya RPP ini nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat.
Serap aspirasi yang diadakan di Manado, Sulawesi Utara kali ini, berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders mengenai persoalan pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Semisalnya dalam sektor pertanian serta kelautan dan perikanan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan bahwa melalui acara serap aspirasi tersebut, diharapkan semua pihak terkait memperoleh pemahaman yang sama terkait manfaat dan pengaturan ketentuan di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, termasuk dalam peraturan pelaksanaannya.
UU Cipta Kerja dibuat tak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang terbentang ke depan. Antara lain untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Saat ini, tercatat lebih dari 43 ribu peraturan, yaitu terdapat 18 ribu peraturan pusat, 14 ribu peraturan menteri, 4 ribu peraturan LPNK, dan hampir 16 ribu peraturan di daerah.
“Selain itu, juga untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan. Dan, menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja/petani/nelayan yang sudah ada,” jelas Musdhalifah dalam keynote speech-nya pada acara ‘Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral’, di Manado, Senin (30/11).
Regulasi di sektor pertanian yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yaitu: (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; (2) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; (3) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; (4) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; (5) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; dan (6) UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Secara garis besar penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain: (1) Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu; (2) Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan; (3) Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman; (4) Pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha; (5) Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat; (6) Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha; dan (7) Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara, regulasi di sektor kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja, yakni: (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; (2) UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (3) UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; dan (4) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Untuk penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain: (1) Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin; (2) Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dimudahkan hingga dapat diselesaikan selama 30 menit; (3) Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu; (4) Penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan; (5) Proses Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) dipersingkat waktunya dari yang semula 7 hari menjadi 3 hari dan dilakukan secara online.
Kemudian, (6) Pengalihan kewenangan pembinaan pelaku usaha pemasaran/perdagangan komoditas perikanan dari Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); (7) Proses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang semula 56 hari dipersingkat menjadi 10 hari, atau 5 hari apabila tidak harus mempersyaratkan SKP dan dilakukan secara online; (8) Pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan; dan (9) Pemberian relaksasi bagi para pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi sesuai dengan kebutuhannya, sehingga tidak ada kewajiban memiliki SKP dan HACCP secara simultan.
“Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU ini, cukup hanya diproses di KKP saja,” tutur Musdhalifah.
Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, ungkap Musdhalifah, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. “Semoga acara kali ini menghasilkan masukan konstruktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor pertanian serta sektor kelautan dan perikanan,” katanya.
UU Cipta Kerja Dorong Kemudahan Berusaha di Daerah
Untuk makin memuluskan kemudahan berusaha di daerah, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Dengan perubahan pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based), maka untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin.
Perubahan konsepsi perizinan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus menerangkan bahwa khusus di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang perekonomiannya didominasi sektor pertambangan mendominasi, aliran investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di provinsi ini pada 2019 memiliki realisasi di atas target pemerintah pusat dan daerah.
Total aliran investasi Sulut senilai Rp11,56 triliun untuk periode Januari-Desember 2019, dan realisasinya berada di atas target pemerintah pusat sebesar Rp11 triliun dan pemerintah daerah Rp3,75 triliun. Secara detail, total realisasi investasi Rp11,56 triliun itu terdiri atas PMDN Rp8,259 triliun atau 289 proyek, dan PMA Rp3,30 triliun atau 397 proyek.
“Untuk itu, dengan adanya UU Cipta Kerja, Gubernur Sulut akan mempercepat proses izin atau legal usaha pertambangan rakyat, agar ke depannya masyarakat makin sejahtera karena melakukan pengolahan tambang secara mandiri dan legal. Namun, masyarakat juga jangan lupa untuk memenuhi ketentuan, seperti tidak merusak hutan atau lingkungan, menjaga syarat keselamatan penambang, dan mematuhi segala aturan pertambangan,” ucap Bobby.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 RPP dan 4 RPerpres. Seluruh draft RPP dan RPerpres akan dapat diunduh dan diberikan masukan oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja di uu-ciptakerja.go.id.
Turut hadir dalam acara ini secara fisik maupun virtual antara lain adalah Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris; Kepala Biro Hukum Kementan Eddy Purnomo; Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Yuliadi; Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta; dan Asisten III Administrasi Umum Provinsi Sulut Asiano Gemmy Kawatu. (rep/iqb)
***
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso
Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id