Rakornas TPAKD 2020: Optimalkan TPAKD untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat
10 Dec 2020 16:07KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
No. HM.4.6/210/SET.M.EKON.3/12/2020
Rakornas TPAKD 2020:
Optimalkan TPAKD untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat
Jakarta, 10 Desember 2020
Pada 2019, indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19%. Beranjak dari keberhasilan tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan target indeks inklusi keuangan di 2024 sebesar 90%. Untuk mengakselerasi inklusi keuangan tersebut telah dibentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di provinsi dan kabupaten/kota.
Melanjutkan pada capaian indeks inklusi keuangan yang pada 2019 sudah melampaui target sebesar 75%, Presiden Jokowi memberi 4 (empat) arahan dalam Rapat Terbatas tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada awal tahun ini, yaitu: (1) Prioritaskan perluasan dan kemudahan akses layanan keuangan formal di seluruh lapisan masyarakat; (2) Kembangkan terus layanan keuangan digital berbasis internet; (3) Lakukan perluasan akses layanan keuangan formal; dan (4) Lakukan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen.
Sejalan dengan target dan arahan Presiden tersebut, untuk menyukseskan pencapaian target inklusi keuangan di 2024 perlu didukung dengan 6 (enam) poin kunci dalam mengimplementasikan SNKI, yakni: (1) Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen; (2) Perluasan pembukaan rekening; (3) Mempercepat sertifikasi hak properti masyarakat yang dapat dijadikan agunan; (4) Optimalisasi dalam layanan agen bank dan titik layanan nonbank; (5) Peningkatan layanan keuangan digital dan transaksi nontunai; (9) Penguatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keuangan Inklusif.
Sasaran SNKI mencakup semua segmen masyarakat, dengan berfokus pada masyarakat berpendapat rendah, lima masyarakat lintas kelompok, serta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Untuk itu, didirikanlah TPAKD yang dilatarbelakangi kondisi masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk keperluan pribadi, keluarga maupun usaha. TPAKD berfungsi sebagai forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan yang diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat akses keuangan di daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, implementasi program TPAKD di masa pandemi dan mengoptimalkannya untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bukanlah perkara mudah.
“Jadi, saya ingin mengapresiasi inisiasi dan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Pemerintah Daerah (Pemda) pada berbagai tingkat, pelaku usaha jasa keuangan serta organisasi masyarakat atas capaian pengukuhan peningkatan TPAKD yang telah mencapai 197 TPAKD per 23 Oktober 2020,” katanya dalam keynote speech pada pembukaan “Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2020” secara virtual, di Jakarta, Kamis (10/12).
Pengukuhan TPAKD tidak lepas dari program kerja yang bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat, antara lain adalah:
- Program Perluasan Akses Keuangan, yang berfokus pada peningkatan fasilitas akses kredit;
- Program Penguatan Infrastruktur Percepatan Akses Keuangan dengan mendirikan Jamkrida, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), LKM Syariah, BumDes, Desa Binaan, program Satu Desa Satu Agen, dan Website TPAKD;
- Program Literasi Keuangan yang memberikan kegiatan sosial, edukasi program layanan jasa keuangan, serta sosialisasi program nasional; dan
- Program Pendampingan/Asistensi yang memberikan pemberdayaan dan pelatihan UMKM, asistensi obligasi daerah, pendirian Jamkrida dan lain-lain.
TPAKD, ujar Menko Airlangga, memiliki fungsi penting dalam implementasi SNKI seiring semakin banyaknya TPAKD yang dikukuhkan di Indonesia. Selain itu, di bawah kepemimpinan kepala daerah sebagai pengarah TPAKD, program keuangan inklusif akan semakin relevan dan ramah untuk menjangkau seluruh segmen sasaran, karena didukung oleh semua pemangku kepentingan.
“Program yang sudah baik ini perlu terus didukung agar dapat memecahkan masalah sosial dan ekonomi, terutama dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kepemilikan dan penggunaan rekening, serta meningkatkan kesejahteraan UMKM. Ke depan, diperlukan sinergitas kebijakan TPAKD dengan SNKI, terutama dengan SNKI baru yang saat ini sedang disusun,” paparnya.
Kemudian, ia berharap program TPAKD dapat diperkuat dengan strategi yang berkelanjutan dan memaksimalkan penggunaan teknologi agar dapat lebih banyak menjangkau dan memudahkan akses layanan keuangan masyarakat.
Dalam acara Rakornas TPAKD 2020 yang bertema “Sinergi Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Indonesia Maju” ini, Menko Airlangga juga mengucapkan selamat kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama seluruh tim TPAKD atas upaya mereka memaksimalkan implementasi program kerja guna mendorong keuangan inklusif dan pemulihan ekonomi di tahun ini.
“Semoga kegiatan Rakornas TPAKD ini dapat memberikan pelajaran dalam meningkatkan akses keuangan daerah dan perluasan inklusi keuangan, serta terus menjaga semangat kita untuk memulihkan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Acara yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate; Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara; Ketua BPK Agung Firman Sampurna; Anggota II BPK Pius Lustrilanang; Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso; Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto; Ketua PPATK Dian Ediana Rae; Wakil Ketua DK OJK Nurhaida; Para Anggota Dewan Komisioner OJK; Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori; serta perwakilan TPAKD seluruh Indonesia. (rep/hes/hls)
***
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id