Sumber ekon.go.id

Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja Hingga ke Luar Negeri: Menyerap Aspirasi dari Kedutaan dan Lembaga Internasional

15 Dec 2020 15:31

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
No. HM.4.6/219/SET.M.EKON.3/12/2020

Pemerintah Sosialisasikan UU Cipta Kerja Hingga ke Luar Negeri: Menyerap Aspirasi dari Kedutaan dan Lembaga Internasional

Bogor, 15 Desember 2020

Menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik masukan, komentar, catatan, dan saran dari masyarakat, pakar, dunia usaha, akademisi, media, dan semua pemangku kepentingan,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian, Rizal Affandi Lukman saat membuka Sosialisasi dan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Selasa (15/12), di Bogor.

Sebelumnya kegiatan serupa yang terkait hubungan internasional juga telah di lakukan di Bandung pada 8 Desember lalu. Kegiatan Sosialisasi dan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja kali ini mengundang kalangan Kedutaan dan Lembaga Internasional.

Salah satu aspek penting dari UU Cipta kerja yang menjadi pembahasan hari ini ialah investasi. Dalam acara ini dibahas masalah yang erat kaitannya dengan investasi antara lain perpajakan, lingkungan, Ease of Doing Business, Investment Priority List, Sovereign Wealth Fund (SWF), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia berharap dapat terus terjalin hubungan ekonomi yang semakin baik serta dapat memastikan investasi dan perdagangan terus berjalan dengan baik,” ujar Deputi Rizal.

Pihaknya menerangkan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk mengintergrasikan dan menyederhanakan regulasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan kondusif serta memberikan kepastian hukum. UU Cipta Kerja juga dapat menciptakan kemudahan berusaha, ekonomi yang lebih kuat, dan lebih banyak kesempatan kerja.

Indonesia telah menghadapi masalah hiper-regulasi selama bertahun-tahun. Lebih dari 43 ribu regulasi yang ada di tingkat Pusat dan Daerah tidak harmonis dan bersifat sektoral. “Kita perlu menyederhanakan ini. Kami perlu mempermudah proses perizinan dan berbisnis,” tegas Rizal.

“UU Cipta Kerja juga mencakup masalah lingkungan dan kehutanan. UU Cipta Kerja mengatur persetujuan persyaratan lingkungan untuk perizinan usaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor kehutanan,” kata Rizal.

Dalam sambutannya, Deputi Rizal juga mengenalkan zona ekonomi khusus yang saat ini beroperasi di Indonesia. Menurutnya, 15 KEK yang tersebar di Indonesia diberkahi dengan keunggulan geo-ekonomi dan geo-strategis sehingga dapat menjadi peluang investasi yang baik di Indonesia.

Selain kegiatan Serap Aspirasi yang telah dilakukan di 15 kota di Indonesia, Pemerintah juga membuka berbagai kanal untuk menyerap masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Masyarakat dapat menyampaikan masukannya melalui tim serap aspirasi. Pemerintah juga menyambut baik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan yang ingin memberikan aspirasinya langsung di lantai 6, Gedung Pos Besar, Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Jakarta Pusat,” ucap Rizal.

Disamping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).

Turut hadir secara daring Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar; Asisten Deputi Kerjasama Ekonomi Regional dan Sub Regional Kemenko Perekonomian, Netty Muharni; Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Seksama; Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto; Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung; Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen; Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Budi Santoso; dan Komisaris Independen Indonesia Financial Group Kementerian BUMN, Arief Budiman. (kun/hes/hls)

***

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso

Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id            


Bagikan di | Cetak | Unduh