Profil Deputi IV (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Deputi IV (Energi dan Sumber Daya Mineral)

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral 

( Elen Setiadi, S.H, M.S.E )

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Deputi IV) mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral. 

Deputi IV menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
  3. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Minera; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Struktur Organisasi Deputi IV terdiri atas: 

  • Sekretariat Deputi;
  • Asisten Deputi Pengembangan Minyak dan Gas Bumi;
  • Asisten Deputi Pengembangan Mineral dan Batubara;
  • Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi;
  • Asisten Deputi Percepatan Transisi Energi; dan
  • Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan. 

Profil Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral

Elen Setiadi lahir di Cerenti pada tanggal 01 September 1971. Ia menempuh pendidikan Sarjana pada jurusan Hukum di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (1995). Kemudian Ia menyelesaikan pendidikan Magister pada jurusan Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia (2006). Ia juga pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti Negotiation, Conflict Resolution, and Meeting Management (2012) dan Capacity Building in Governance Economic Policy Coordination (2013).

Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak tahun 2020, Ia pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2016-2020); Wakil Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur (2015); Wakil Sekretaris Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (2015); Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2013-2016); Kepala Bagian Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2007-2013); dan Kepala Bagian Pelaksanaan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2006-2007). 

Ia mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2008 dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2016 karena kesetiaannya terhadap Negara serta kecakapan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Bagikan di | Cetak | Unduh