![](/image/logo_akhlak.png)
![](/image/logo_bangga.png)
Selain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah juga terus mendorong penyelesaian RUU Cipta Kerja sebagai bagian dari transformasi ekonomi. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan investasi melalui penyederhanaan regulasi dan kemudahan berusaha. Masuknya investasi, tentunya akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, sejumlah kebijakan pun dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia, diantaranya dengan merelaksasi Daftar Negatif Investasi dan menyusun Daftar Prioritas Investasi, menerapkan Online Single Submission (OSS) dan membentuk Satgas, serta memperbaiki Ease of Doing Business (EoDB).
“Di samping upaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta dukungan terhadap sektor riil, Pemerintah juga menaruh perhatian pada peran teknologi informasi,” imbuh Menko Airlangga saat menjadi narasumber dalam acara Webinar Verdhana Sekuritas-Nomura, Jumat (4/9).
Pandemi Covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi -5,32% pada triwulan II tahun 2020. Namun secara global, Indonesia masih memiliki ketahanan yang lebih baik dibandingkan banyak negara lain di dunia.
Sebagai contoh beberapa negara tetangga di ASEAN terkontraksi hingga dua digit, antara lain Thailand -12,2%, Malaysia -17,1%, Singapura -12,6%, dan Filipina -16,5%. Jadi meski Indonesia tumbuh minus di triwulan II 2020, itu masih jauh lebih baik.
Sejumlah indikator pun mulai memperlihatkan sinyal positif dari perbaikan aktivitas ekonomi, antara lain Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Ritel, Penjualan Kendaraan Bermotor, Survei Kegiatan Dunia Usaha, dan Inflasi Inti.
“Sebagian besar indeks saham sektoral pun mengalami perbaikan. Rupiah juga terapresiasi,” tutur Menko Perekonomian.
Untuk menangani pandemi ini, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sejumlah Rp695,20 triliun yang mencakup 6 aspek, yaitu: 1) Kesehatan; 2) Perlindungan Sosial; 3) Insentif Usaha; 4) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); 5) Pembiayaan Korporasi; dan 6) Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (idc/iqb)
***