Sumber ekon.go.id

[Berita] - Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengendalian Covid-19

05 Feb 2021 18:30 WIB

Sinyal positif pemulihan ekonomi nasional telah terlihat di Triwulan IV-2020. Meskipun Ekonomi Indonesia terkontraksi sebesar -2,07% di tahun 2020, namun pada Triwulan IV-2020 hanya terkontraksi sebesar -2,19% (yoy) yang artinya membaik dari Triwulan sebelumnya.

“Angka ini menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia sudah on track. Perbaikan kondisi ini tentu saja tidak terlepas dari intervensi yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers secara virtual, Jumat (5/2).

Pertumbuhan konsumsi pemerintah mencapai 1,76% (YoY). Realisasi Program PCPEN sebesar Rp 579,78 T dan realisasi APBN yang mencapai 94,6% berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan konsumsi. Hal ini mengakibatkan konsumsi RT hanya terkontraksi sebesar -3,61% (YoY) yang berarti tumbuh positif sebesar 0,49% (QtQ) dibandingkan Triwulan sebelumnya.

Di saat yang sama, produsen merespon perbaikan permintaan domestik dengan meningkatkan investasi, sehingga PMTB Triwulan IV hanya terkontraksi sebesar -6,15% (YoY), lebih baik dibandingkan Triwulan sebelumnya -6,48% (YoY).

“Berbagai sektor usaha mulai mengalami perbaikan kinerja akibat membaiknya permintaan domestik. Disaat yang sama, optimisme pemulihan permintaan global juga mendorong peningkatan sektor usaha dalam negeri, seperti industri pengolahan dan pertanian,” tambahnya.

Industri pengolahan hanya terkontraksi -3,14% (YoY) dan pertanian tumbuh 2,59% (YoY). Kontributor penggerak industri pengolahan adalah Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional yang tumbuh 8,45% (YoY) akibat peningkatan permintaan produk-produk kebersihan dan kesehatan. Selain itu, Industri Makanan dan Minuman juga tumbuh 1,66% (YoY) didukung oleh peningkatan produksi padi dan kenaikan permintaan CPO. Di sisi lain, Industri Logam Dasar juga tumbuh 11,46% karena meningkatnya permintaan ekspor terutama pada komoditas feronikel.

“Masyarakat yang sudah terbiasa dengan pemanfaatan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari membuat sektor informasi dan komunikasi tumbuh positif di sepanjang tahun 2020. Selain itu, secara spasial, beberapa daerah telah mengalami perbaikan, seperti wilayah Sulawesi, Maluku & Papua. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan ekspor seiring dengan kenaikan harga komoditas global sehingga menunjukkan pertumbuhan yang positif,” ujar Menko Airlangga.

Kemudian, di sektor pasar modal dan keuangan, IHSG dan Rupiah juga sudah kembali menguat. Seiring dengan hal ini, terjadi peningkatan leading indicator PMI dan indeks keyakinan konsumen serta surplus neraca perdagangan yang mencapai USD 21,74 miliar pada tahun 2020 atau tertinggi sejak tahun 2011.

Momentum pemulihan ekonomi ini diperkirakan akan terus berlanjut di tahun 2021 sehingga ekonomi Indonesia akan rebound dengan pertumbuhan di kisaran 4,5% s.d. 5,5% yang didukung oleh peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah, dan ekspor.

“Untuk memastikan hal ini, Pemerintah telah mempersiapkan beberapa strategi utama sebagai Game Changer, antara lain, mempertahankan daya beli masyarakat menengah ke bawah dengan melanjutkan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program perlinsos difokuskan kepada masyarakat menengah kebawah dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja dan di saat yang sama, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dengan dukungan kepada UMKM dan korporasi sebagai program prioritas,” jelasnya.

Consumer confidence dari kelompok menengah ke atas juga didorong dengan upaya Percepatan Penanganan Covid-19 agar kelompok tersebut kembali berbelanja. Vaksinasi untuk masyarakat yang ditargetkan mencapai herd immunity 181,55 juta penduduk juga dilakukan untuk mendukung consumer confidence seluruh tingkatan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap sektor penunjang kesehatan, seperti penyediaan APD, sarana pra sarana, dan alat kesehatan.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang bersifat mikro atau lokal akan diterapkan sebagai bentuk pengetatan dari kebijakan 3M serta mengefektifkan 3T untuk mencegah dan memitigasi kasus COVID-19. Kebijakan ini akan melibatkan secara aktif satgas pusat-daerah yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri.

Selanjutnya, tentang Percepatan Implementasi UU Cipta Kerja, akan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi berbagai tantangan pembangunan nasional seperti penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, reformasi regulasi, pembangunan SWF/ LPI, serta kemudahan dalam berusaha. Saat ini, 2 PP telah diundangkan dan 52 aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja (47 RPP dan 5 RPerpres) akan segera ditetapkan.

“Penerapan UU Cipta Kerja akan menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang. Ada beberapa hal yang disiapkan sebagai langkah kelanjutan percepatan implementasi UU Cipta Kerja. Dari segi regulasi, Kementerian akan segera membuat standar atau pedoman pelaksanaan internal paling lambat 2 bulan setelah PP dan Perpres ditetapkan. Dalam hal komunikasi kepada publik, Kementerian/Lembaga juga diharuskan mengadakan sosialisasi secara intensif. Terkait Infrastruktur dan Supporting System, OSS dan supporting system terkait telah siap dioperasikan pada bulan Juni 2021. Kesiapan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah juga diperhatikan dengan serius dalam menyediakan jaringan, perangkat, ruang konsultasi beserta sumber daya manusia dalam hal ini operator dan pengawas OSS,” pungkas Menko Airlangga. (ltg/iqb)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh