Sumber ekon.go.id

Financial Close Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Proyek Palapa Ring

29 Sep 2016 15:30

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Financial Close Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Proyek Palapa Ring

Jakarta, 29 September 2016

Jakarta, 29 September 2016 – Program Palapa Ring merupakan pembangunan jaringan tol informasi yaitu jaringan fiber optik baik submarine maupun inland ke wilayah-wilayah kabupaten/kota yang sangat membutuhkan kehadiran negara agar jaringan broadband telekomunikasi dapat menjangkau ke wilayah-wilayah tersebut, yang bagi operator telekomunikasi belum tentu membangun ke arah sana. Pembangunan Palapa Ring ini dibagi ke dalam 3 (tiga) Paket Pembangunan yaitu Palapa Ring Paket Barat, Palapa Ring Paket Tengah dan Palapa Ring Paket Timur. Serangkaian proses pengadaan dari ketiga Paket tersebut telah dilaksanakan sesuai timeframe yang berurutan. Untuk Paket Barat dan Paket Tengah telah mencapai kemajuan tahapan-tahapannya yang bagus bahkan lebih cepat dari timeframe yang seharusnya.

Menindaklanjuti penandatanganan Proyek Palapa Ring Paket Tengah antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) dan PT Len Telekomunikasi Indonesia pada bulan Maret 2016, akhirnya pada hari ini, Kamis (29/9), bertempat di Istana Negara telah dilakukan acara Financial Close yang merupakan salah satu bentuk pencapaian atas proyek ini. Dengan adanya pencapaian ini, pembangunan Proyek Palapa Ring Paket Tengah dapat dimulai dengan target penyelesaian pekerjaan pada tahun 2019.

Di samping pencapaian diatas dan menindaklanjuti penandatanganan Proyek Palapa Ring Paket Barat dan Tengah pada bulan Februari dan Maret 2016, akhirnya pada hari ini juga, penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk Proyek Palapa Ring Paket Timur antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Palapa Timur Telematika (PT PTT) selaku Badan Usaha Pelaksana yang dibentuk oleh konsorsium Moratelindo, IBS, dan Smart Telecom. Penandatanganan ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Sebagai bagian dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT PTT dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII yang merupakan pelaksana single window policy penyediaan penjaminan pemerintah untuk proyek infrastuktur yang dikerjasamakan dengan swasta, serta Perjanjian Regres antara PT PII dengan Kemkominfo selaku PJPK.

Proyek Infrastruktur Palapa Ring terbagi menjadi tiga paket diantaranya : (1) Paket Barat akan menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 1.980 km dan nilai kontrak selama 15 tahun sebesar RP. 3,4 Triliun; (2) Paket Tengah akan menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.647 km dan nilai kontrak selama 15 tahun sebesar RP. 3,5 Triliun; dan (3) Paket Timur menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua (sampai dengan pedalaman Papua) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 8.454 km dan nilai kontrak selama 15 tahun sebesar RP. 14 Triliun.

Proyek Palapa Ring ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam membangun ketersediaan infrastruktur layanan jaringan serat optik sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan infrastruktur publik khususnya sektor telekomunikasi serta percepatan pelaksanaan Proyek Infrastruktur Strategis/ Prioritas Nasional yang tercantum dalam Perpres No. 3 tahun 2016.

Proyek Palapa Ring dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan merupakan KPBU pertama dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema availability payment diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana AP berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Skema AP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha.

Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kemkominfo. Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika berhasil memenuhi kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Adapun kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada Badan usaha akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT PII.

Dengan adanya Proyek Palapa Ring Paket Timur yang merupakan Paket terakhir setelah Paket Barat dan Tengah, maka Pemerintah akan membantu masyarakat Indonesia dalam pemerataan penyediaan akses broadband di seluruh Indonesia. Hadirnya Palapa Ring juga akan memberikan peluang bisnis baru bagi industri Usaha Kecil Menengah (UKM) di pelosok daerah, meningkatkan pendidikan melalui fasilitas internet dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat lewat kegiatan ekonomi digital. (ekon)

***

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Farah Heliantina

Website: www.ekon.go.id
Twitter: @perekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id


Bagikan di | Cetak | Unduh