Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk LCGC Pengguna Premium
03 Apr 2014 13:02Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terkait sanksi bagi pengguna mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang mengkomsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Dari awal kan kami minta supaya tak konsumsi BBM bersubsidi, karena LCGC sudah diberikan insentif begitu banyak. Sanksi telah disiapkan,” katanya di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Lebih lanjut Menko mengatakan sanksi akan diterapkan kepada para pengguna mobil murah, bukan kepada produsennya. Pasalnya, dari awal pemerintah sudah meminta kepada para produsen LCGC untuk mendisain mesin dengan spesifikasi yang ramah lingkungan dengan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi.
“Tentu tidak bisa terus kami memberikan sanksi kepada perusahaaan, wong perusahaannya sudah mendisain mesin untuk BBM jenis super atau pertamax, misalkan. Tapi ada orang menggunakan premium, jadi tidak bisa kita salahkan perusahaannya,” tuturnya.
Senada dengan Menko, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan baku terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi pada mobil murah atau LCGC.
“Itu ada beberapa usulan sedang dibicarakan. Kami belum bisa menyampaikan, tapi harus ada sanksi hukum. Jadi selain merusak mobil karena menggunakan diluar ketentuannya, juga dapat terkena sanksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, mobil ramah lingkungan seharusnya sudah menggunakan bensin jenis RON 92 atau pertamax, yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi mobil tersebut. Dalam setiap buku manual LCGC, kendaraan diharuskan mengonsumsi RON 92 ke atas untuk petrol dan CN51 untuk diesel. Namun fakta di lapangan masih ada pengguna mobil LCGC yang menggunakan bensin premium.