Draf Revisi Perpres DNI Rampung
24 Dec 2013 14:57Jakarta – Akhirnya pembahasan revisi Peraturan Presiden (perpres) Daftar Negatif Investasi (DNI) telah rampung pada tingkat menteri dan akan segera diajukan ke Presiden.
“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi kelanjutan dari pembahasan peraturan presiden no 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal. Setelah melalui serangkaian pembahasan beberapa kali melibatkan seluruh stekholder yang ada pemerintah, seluruh kementerian teknis dan Apindo. Ini rapat terakhir dan final tinggal dibenahi untuk segera diajukan ke Presiden,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa usai rakor DNI di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan revisi Perpres DNI ini telah dikelompokan dalam lima katagori. Kelompok pertama adalah bidang usaha yang menjadi lebih terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA), dalam kelompok pertama ini mencakup empat sector yaitu sector Perhubungan.
“Khusus pembangunan terminal angkutan darat yang dilakukan pada elemen fasilitas umum dan pembangunan terminal barang untuk umum itu terbuka untuk kepemilikan modal PMA maksimal 49 persen. Dan penyelenggaraan pengunjungan berkala kendaraan bermotor itu PMA 49 persen,” tuturnya.
Sektor selanjutnya adalah sector kesehatan khusus diindustri Farmasi PMA dari 75 persen menjadi 85 persen, Sector Pariwisata dan Ekonomi Kreatif khusus untuk periklanana batasan PMA maksimal 51 persen, Sector keuangan untuk modal ventura yang semula batas kepemilikan PMA 80 persen menjadi 85 persen.
Kelompok kedua adalah Bidang usaha yang lebih terbatas untuk PMA yaitu sector Jasa Perdagangan. Dimana dalam jasa perdagangan ada tiga bidang yang boleh dimiliki asing namun terbatas yaitu pada distributor, pergudangan, dan cold storage atau pergudangan untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali PMA maksimal 33 persen.
Kelompok ketiga adalah harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, dimana dalam kelompok ketiga ini sektornya adalah komunikasi dan informatika. “Ada tiga jenis usaha didalamnya yaitu untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap kepemilikan modal asing masimal 65 persen, untuk penyelenggaraan komunikasi tetap yang terintegrasi dengan jasa multimedia batasan kepemilikan asing maksimal 65 persen dan penyelenggaraan jasa multimedianya sendiri secara terpisah kepemilikan asing maksimal 45 persen,” jelasnya.
Kelompok selanjutnya adalah ketentuan bagi proyek kerjasama Pemerintah-swasta (KPS). “Secara umum dalam sector-sektor yang ditetapkan terkait kerjasama KPS ini keterbukaan diberikan lebih besar kepada investor asing karena memang terasa betul diberbagai sector kita memerlukan perbaikan yang semakin maju dalam infrastruktur,” ujarnya.
Dalam proyek KPS ini ada tiga sector yang tercakup yaitu sector perhubungan, untuk perhubungan yang mengalami revisi adalah untuk pelabuhan, baik itu dermaga, gedungnya, terminal curah cair maupun curah kering, dan penundaan kapal peti kemas untuk yang KPS maksimal kepemilikan modal asing 95 persen dan kebandarudaraan maksimal kepemilikan modal asing 49 persen.
Sektor kedua adalah pekerjaan umum yang mencakup 2 bidang usaha yaitu pengusahaan air minum dan pengusahaan jalan tol, kedua-duanya memiliki batasan yang sama untuk KPS maupun non KPS yaitu 95 persen. Dan sector terakhir adalah ESDM, secara khusus terkait dengan pembangkit tenaga listrik maupun trasmisi tenaga listrik dan distribusinya.
“Untuk pembangkit tenaga listrik yang diberikan peluang untuk keterlibatan KPS investor asing adalah yang skala listrik diatas 10 megawatt diberikan kesempatan untuk non KPS 95 persen dan KPS maksimal 100persen. Sedangkan untuk 1-10 megawatt itu maksimal 49 persen berlaku sama KPS maupun non KPS. Untuk transmisi tenaga listrik KPS 100 persen dan non KPS 95persen, sedangkan untuk distribusi tenaga listrik KPS 100 persen dan non KPS 95 persen,” jelasnya.
Kelompok terakhir adalah direvisi karena sudah diterbitkan UU dan peraturan lain. Seperti sector pertanian telah diterbitkan UU no 13 tahun 2010 tentang holtikultura, sector perdagangan berjangka komoditi yang disesuaikan dengan peraturan oleh Bappebti
Menurut Kepala BKPM, draf revisi ini nantinya akan diajukan oleh Menko Perekonomian ke Presiden. “ Jadi langkah berikutnya kami merumuskan lampiran teknis dari pepres ini untuk kemudian bapak Menko Perekonomian dengan para menteri akan melaporkan kepada presiden. Ini sebagai hasil dari harap kami,” pungkasnya.