![](/image/logo_akhlak.png)
![](/image/logo_bangga.png)
Jakarta - Pemerintah menilai masyarakat yang tergolong kelas atas tidak akan membeli mobil murah. Pasalnya masyarakat kelas atas lebih menyukai mobil berkapasitas silinder lebih dari 3000 cc.
“Masyarakat kelas atas umumnya akan membeli mobil katagori mewah dan bukan mobil hemat energy dan terjangkau.,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Lebih lanjut ia mengatakan katagori mobil mewah adalah berkapasitas silinder lebih dari 3000 cc dan ini masih belum diproduksi didalam negeri atau masih diimpor. Sementara mobil murah adalah kendaraan yang diproduksi didalam negeri dengan kapasitas mesin kelas 1000 sampai dengan 1200 cc.
Bea masuk bagi mobil mewah adalah 40 persen bagi Negara-negara yang tidak termasuk dalam kerjasama ekonomi atau free trade area dengan Indonesia. Selain itu, sambung dia, mobil mewah akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
“Katagori mobil mewah yang berkisar antara 40-75 persen tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan,” ujarnya.
Dalam paket kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi telah ditetapkan bahwa PPnBM untuk katagori mobil mewah ini akan dinaikan menjadi sebesar 125 persen. Hal ini guna mengurangi deficit perdagangan dan untuk merangsang pengendalian aktifitas impor menjadi manufaktur didalam negeri.
“Untuk pengendalian kemilikan mobil maka pajak progresif telah pula diberlakukan,” ujarnya.