Sumber ekon.go.id

Dorong Pembangunan Smelter, Pemerintah Akan Beri Pengurangan BK dan Tax Allowance

23 Apr 2014 17:41

Jakarta – Pemerintah merencanakan akan memberikan insentif fiskal berbentuk pengurangan bea keluar (BK) dan tax allowance bagi perusahaan tambang yang membagun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa penurunan BK dan tax allowance ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong pembagunan smelter. “Ini untuk mempercepat dan memaksa terbangunnya smelter. Kalau smelternya sudah dibangun kan maka BK nol,” ujarnya di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Sementara  Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro  mengatakan akan memberikan pengurangan BK yang disesuaikan dengan proses pembagunan smelter.

“Jadi smelter makin maju berarti BK menyesuaikan dengan progres tersebut,” ujarnya.

Selain penyesuai BK, sambung Bambang, pemerintah juga mengkaji insentif fiskal berupa tax allowance. Insentif tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden, sedangkan mengenai uang jaminan pembagunan smelter akan dituangkan dalam peraturan Menteri ESDM.

“Kita lagi selesaikan, mudah-mudahan PPnya bisa disepakati di rakor Menko minggu ini atau minggu depan. baru kita proses PPnya,” tuturnya.

Senada dengan Wamenkeu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan insentif fiskal berupa penurunan BK dan tax allowance hanya akan diberikan untuk pembagunan smelter.

“PMK BK ekspor mineral tetap berlaku tidak ada perubahan untuk ekspor yang dilakukan, yang sedang dirumuskan insentif investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan untuk mendapatkan penurunan BK maka perusahaan harus memiliki kesungguhan dengan menempatkan uang bond dalam satu escrow. Dimana, sambung dia uang kesungguhan atau jaminan diberikan minimal 5 persen dari total nilai smelter.

Setelah itu, sambung dia, baru dilakukan survey oleh assessor mengenai progress pembagunan, jika tidak progress maka insentif ditinjau kembali.


Bagikan di | Cetak | Unduh