Sukseskan Ekonomi Sirkular, Pemerintah Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan
06 Apr 2021 10:35KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.4.6/64/SET.M.EKON.3/04/2021
Sukseskan Ekonomi Sirkular, Pemerintah Dukung Pembangunan Industri Berkelanjutan
Cikarang, 5 April 2021
Pemulihan ekonomi terus beranjak ke arah yang makin baik. Hal tersebut terlihat dari berbagai indikator, seperti PMI Manufaktur, penjualan ritel, dan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) yang mulai pulih. Sentimen positif investor asing juga mendorong aliran modal masuk kembali ke Indonesia, sehingga IHSG dan nilai tukar rupiah perlahan menguat dan kembali ke level pre-Covid.
Sepanjang 2020, neraca perdagangan mengalami surplus US$21,74 miliar. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia di Januari-Februari 2021 mencapai US$30,56 miliar atau naik 10,35% dibanding periode yang sama tahun 2020. Sementara, nilai impor Indonesia di Februari 2021 mencapai US$13,26 miliar, turun 0,49% daripada Januari 2021 atau naik 14,86% dibandingkan Februari 2020.
Jika melihat jenis industri secara spesifik, pada triwulan IV 2020, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan subsektor industri pengolahan non migas berkontribusi 38,01% terhadap PDB industri pengolahan non migas. Pertumbuhan industri mamin selama 2015-2019 rata-rata tumbuh 8,16%, dan ini di atas rata-rata pertumbuhan industri pengolahan non migas yaitu sebesar 4,69%. Kemudian, di triwulan itu juga terjadi kontraksi pertumbuhan industri non migas yaitu -2,52%, tapi industri mamin masih tumbuh positif sebesar 1,66%.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara Peletakan Batu Pertama Fasilitas Daur Ulang Botol Plastik dari PT Coca Cola Amatil Indonesia dan Dynapack Asia, mengungkapkan bahwa industri mamin juga berperan penting dalam kontribusi ekspor industri pengolahan non migas. Pada periode Januari-Desember 2020 total nilai ekspor industri mamin mencapai US$31,17 miliar atau 23,78% terhadap keseluruhan ekspor industri pengolahan non migas yang sebesar US$131,05 miliar.
“Sedangkan, nilai impornya pada Januari-Desember 2020 mencapai US$10,74 miliar atau 9,19% terhadap impor industri pengolahan non migas sebesar US$116,75 miliar,” paparnya di Cikarang, Senin (5/4)
Pembangunan Industri untuk Dorong Ekspor-Impor
Keberhasilan ekspor-impor tentunya harus didukung dengan pembangunan industri sebagai penghasil barang-barang yang bisa diekspor atau diimpor. Pembangunan industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional.
Prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Saat ini, pembangunan industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri nasional.
Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan proses produksi dengan memberikan jaminan ketersediaan dan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong, baik yang berbasis sumber daya alam (SDA) maupun dari hasil daur ulang, serta kebijakan lainnya untuk meningkatkan daya saing kegiatan usaha dan kawasan industri itu sendiri,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sesmenko Perekonomian menuturkan, pembangunan pabrik daur ulang botol Polyethylene Terephthalate (PET) sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan dan juga agenda prioritas nasional dalam mengurangi sampah plastik hingga 70% pada 2025 mendatang.
Hal ini juga semakin memperkuat komitmen dan upaya Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular, yang diharapkan dapat memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai Paris Agreement pada 2030.
Pendekatan Ekonomi Sirkular
“Circular Economy” atau “Ekonomi Sirkular” merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai bahan mentah, komponen, serta produk, sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Penerapannya akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario “business as usual”.
Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan, khususnya pada 5 (lima) sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik. Tindak lanjutnya yaitu dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pendekatan sirkular dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang sangat berarti di 2030. Hal ini berpotensi menghasilkan tambahan PDB sebesar Rp593 s.d. Rp638 triliun di 2030, serta mengurangi limbah tiap sektor sebesar 18% s.d. 52% di 2030 dan juga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru di 2030.
“Berbagai upaya dan strategi yang dilakukan pemerintah akan berhasil jika mendapat dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus memperkuat sinergi dalam menghidupkan kembali ekonomi paska Covid-19, serta meningkatkan kinerja melalui implementasi ekonomi sirkular yang mendukung pembangunan rendah karbon dan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan, baik di tingkat nasional maupun global,” tutup Sesmenko Perekonomian. (rep/fsr)
***
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube: PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id