Sumber ekon.go.id

Batas Waktu Pengadaan Lahan Kurangi Makelar

11 Apr 2013 13:49

Jakarta – Kendati mengaku sulit memberantas makelar tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur, pemerintah menjamin ruang gerak makelar ke depannya akan dipersempit. Ini karena pemerintah akan menerapkan batas waktu penyelesaian proses pengadaan lahan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji menuturkan bahwa pemerintah selama ini tidak menampik jika proses pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur yang sering dibayangi oleh aksi makelar. Kondisi ini, kata Kepala BPN, ia banyak rencana proyek yang sudah jauh-jauh hari diketahui oleh makelar yang memang sengaja mengambil manfaat lebih.

Belajar dari pengalaman, Pemerintah berusaha mengantisipasi hal ini agar proses pembangunan infrastruktur yang menggunakan tanah rakyat bisa lebih banyak diambil manfaatnya oleh rakyat sendiri. “Kalau memastikan 1.000 persen itu sulit, saya tidak bisa jamin. Kami hanya berusaha agar rakyat mendapatkan keuntungan bukan kerugian. Kalau masuk makelar ini merugikan rakyat. Yang penting, tidak terjadi manipulasi di kementerian dan tim penilai independen,” ujarnya.

Sementara itu, Deputy Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Daerah Luky Eko Wuryanto mengatakan sejauh ini jarak waktu yang lama dari proses pengadaan lahan juga menjadi biang keladi aksi makelar. “Dengan batas waktu yang jelas itu kemungkinan makin kecil (makelar),” ucapnya.

Dalam Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 soal Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menetapkan, kata Kepala BPN, masyarakat tapat mengajukan keberatan ke pengadilan jika merasa tidak sesuai penawarannya. “Jadi lamanya proses mencapai 552 hari jika masyarakat keberatan, jika setuju prosesnya bisa mencapai 311 hari. Jadi waktunya dibatasi, kalau tidak terjadi kesepakatan maka disarankan untuk mencari lokasi lain,” jelasnya.


Bagikan di | Cetak | Unduh