Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana, Integrasi Infrastruktur untuk Pembangunan Wilayah dan Pemerataan Ekonomi
08 Jun 2021 13:53Pada 26-28 Mei 2021, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Bappeda Provinsi Jawa Barat melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi kesiapan pelaksanaan program/proyek prioritas percepatan pembangunan di Kawasan Rebana (Kabupaten Sumedang, Majalengka, Cirebon, Subang, Indramayu, Kuningan, serta Kota Cirebon).
Tinjauan lapangan ini ditujukan sebagai persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Jawa Barat. Dalam kegiatan yang dimulai pertama kali dari Kabupaten Sumedang tersebut, perwakilan Kemenko Perekonomian beserta rombongan mengunjungi beberapa rencana proyek yang akan diajukan dalam Perpres Percepatan Pembangunan Jawa Barat, khususnya proyek-proyek yang berada di Kawasan Rebana.
Di antaranya peninjauan kesiapan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang dalam rangka mendukung konektivitas Bandara Kertajati, Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan di Kabupaten Kuningan, hingga peninjauan beberapa rencana pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Subang.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa potensi pengembangan Kawasan Rebana akan menjadi pengungkit pengembangan ekonomi di wilayah Jawa Barat bagian utara, khususnya dari sektor industri dan transportasi.
“Selain itu, diharapkan dalam proses pembangunan infrastruktur di Kawasan Rebana dapat disinergikan dengan sektor unggulan, seperti pengembangan kawasan industri dan infrastruktur pendukungnya, antara lain proyek-proyek konektivitas jaringan jalan serta infrastruktur sumber daya air (SDA),” ungkap Wahyu.
Di sisi lain, penting juga untuk menjaga agar pertanian di Kawasan Rebana berkelanjutan, karena saat ini kawasan itu masih sebagai lumbung padi di Jawa Barat. Jadi, tinjauan lapangan ini bernilai penting sebagai bagian dari verifikasi usulan program/proyek agar pembangunan dapat tepat guna dan tepat fungsi, sehingga RPerpres tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Jawa Barat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sumber daya manusia (SDM), dan penguatan konektivitas di kawasan ini.
“Proyek TPA Regional Cirebon Raya sangat penting dalam menangani permasalahan sampah di Kawasan Rebana, dari sisi lokasi dan lahan sudah siap, namun diperlukan pembicaraan lebih lanjut antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai sharing pembiayaan serta kesiapan operasionalnya. Peningkatan dan pembangunan jalan pun diperlukan untuk meningkatkan konektivitas dalam mendukung potensi pariwisata dan pengembangan ekonomi,” tutur Wahyu.
Wahyu pun menekankan pentingnya mengoptimalkan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah terbangun di Kawasan Rebana. “Terkait PSN yang telah terbangun, Pemerintah Pusat sedang melakukan optimalisasi agar berdampak lebih besar. Kemudian, untuk proyek yang belum terbangun harus memberikan peningkatan daya saing dan output ekonomi lebih tinggi, baik secara regional maupun nasional.”
Kemudian, Wahyu juga membahas usulan proyek dalam RPerpres ini secara keseluruhan. “Usulan ini diharapkan dapat diselesaikan di 2024. Perlu ada kolaborasi dan kerja sama dalam skema pembiayaannya, yaitu tidak hanya mengandalkan APBN, namun perlu dilihat keterlibatan pihak swasta dan skema KPBU, serta penggunaan creative financing,” jelas Wahyu.
Terkait optimalisasi PSN Bandar Udara Kertajati (BIJB), akan dilakukan percepatan pembangunan akses ke bandara seperti yang melalui jalan tol Cisumdawu maupun exit tol Cipali. Di samping konektivitas, lahan di area bandara juga perlu disiapkan untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri di area Bandara Kertajati sebagai Kertajati Aerocity.
Untuk pengembangan Kawasan Industri sebagai sektor utama di Kawasan Rebana, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Dodi S. Riyadi mengatakan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang perlu dilihat dan dibedakan, yaitu tentang pengembangan Kawasan Industri di dalam RPerpres Percepatan Pembangunan Provinsi Jawa Barat serta Pengembangan Kawasan Industri sebagai usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Karena penetapan KEK harus melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam pengembangan Kawasan Industri terdapat infrastuktur pendukung yang perlu disiapkan, baik melalui APBN maupun APBD, yaitu akses jalan, pemenuhan air baku, serta kebutuhan energi. Penting juga keberadaan anchor tenant dalam pengembangan Kawasan Industri sebagai pengungkit tenant-tenant lain yang akan masuk dalam Kawasan Industri,” papar Dody.
Sebagai informasi, hingga saat ini program/proyek yang akan masuk dalam rencana Perpres Percepatan Pembangunan Jawa Barat mencakup sektor infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur dasar, infrastruktur perhubungan, sumber daya air, peningkatan daya saing kawasan, energi, agribisnis, kepariwisataan dan sebagainya. Total program/proyek yang akan diusulkan dalam Perpres Percepatan Pembangunan Jawa Barat mencapai 162 program/proyek.
Program/proyek yang menjadi bagian dari Perpres Jawa Barat ini diharapkan akan memberikan multiplier effect untuk percepatan dan pemerataan pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19 khususnya di sektor yang mendukung Industri. (dep6/rep/hls)
***