Kebijakan Insentif PPnBM-DTP Kendaraan Bermotor untuk Peningkatan Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional
31 Mar 2022 18:24KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
HM.4.6/174/SET.M.EKON.3/3/2022
Kebijakan Insentif PPnBM-DTP Kendaraan Bermotor untuk Peningkatan Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional
Jakarta, 31 Maret 2022
Pemerintah kembali melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun ini sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional setelah terdampak pandemi Covid-19. Hal ini masih berada dalam koridor keberlanjutan Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di 2022.
Insentif PPnBM-DTP pada tahun lalu telah menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan signifikan penjualan kendaraan bermotor roda empat hingga yang tercatat sebesar 113% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (Maret-Desember), dan hal tersebut menjadi komoditas ekspor terbesar di 2021.
Pembahasan tersebut terungkap dalam acara audiensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan PT SGMW Motor Indonesia, Rabu (30/03).
Kebijakan insentif PPnBM-DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan tersebut berisi desain insentif PPnBM baru dengan fokus pada dua segmen mobil baru yang memiliki local purchase minimal 80%, yaitu mobil baru yang dikategorikan sebagai Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Berdasarkan data Gaikindo, pada Februari 2022 secara wholesales dari pabrik ke dealer mobil baru tercatat sebanyak 81,23 ribu unit atau naik 65,09% (yoy) jika dibandingkan Februari 2021.
Selain itu, juga dibahas mengenai komitmen Pemerintah untuk ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon. Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB)/BEV Untuk Transportasi Jalan.
Pengembangan industri baterai sendiri dibagi menjadi industri perakitan baterai, produksi baterai cell, pembuatan Baterai Manajemen Sistem (BMS), penambangan bahan baku baterai (battery material), sampai dengan daur ulang baterai (end of life/recycling). Pada akhirnya Indonesia diharapkan akan dapat memiliki industri baterai yang terintegrasi.
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengembangan KBL-BB, telah diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan.
Turut mendampingi Menko Airlangga pada acara tersebut yakni Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan dan Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman. (dlt/rep/fsr)
***
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, & Youtube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia