Sumber ekon.go.id

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pengembangan Model Kelembagaan Food Estate di Kalimantan Tengah Terus Didorong

23 Aug 2022 18:39

Berbagai upaya untuk mempercepat pengembangan Food Estate telah banyak dilakukan oleh Pemerintah. Mulai dari menyelesaikan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Blok A Eks-PLG Provinsi Kalimantan Tengah hingga melaksanakan program intensifikasi dan ekstensifikasi. Berjalan paralel dengan penyiapan yang berbentuk fisik tersebut, Pemerintah juga melakukan upaya percepatan penetapan Rencana Induk dan Penetapan RPerpres Food Estate yang saat ini tengah menunggu penetapan oleh Presiden.

Selain itu, Pemerintah juga membentuk konsep lembaga pengelola Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah yang diharapkan ketika Perpres Food Estate ditetapkan, konsep kelembagaan tersebut dapat segera dimatangkan dan ditetapkan. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyusun kajian untuk menilai kelembagaan yang berpotensi paling besar dapat mengoptimalkan kesejahteraan petani. Hasil kajian kemudian dibahas bersama stakeholders terkait dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, (15/08).

Dalam kesempatan tersebut  dibahas bahwa di antara bentuk unsur koperasi, BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), dan swasta, pengembangan model kelembagaan Food Estate di Kalimantan Tengah dirasa optimal jika menggunakan model kelembagaan satuan kerja dengan pola BLU. Pemodelan kelembagaan dalam Food Estate ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam menyejahterakan petani, baik pemilik maupun penggarap.

“Petani harus dipastikan dapat menyediakan bahan pangan dan mendapatkan kesejahteraan optimal dari hasil pertaniannya,” kata perwakilan Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Toni Nainggolan.

Selanjutnya, perwakilan Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas Juari menanggapi bahwa kelembagaan Food Estate yang dikembangkan haruslah lembaga yang berhubungan langsung dengan petani, sehingga petani menjadi subjek dan pelaku ekonominya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian menyampaikan terkait omzet yang dapat dikelola oleh Poktan dan Gapoktan. Pada tahun 2020 dan 2021, omzet tersebut mencapai Rp900 milyar. Oleh karena itu, diharapkan BLU yang direncanakan nanti dapat memperkuat peran Gapoktan, bahkan diharapkan dapat membina dan meningkatkannya menjadi Korporasi Petani. Di sisi lain, Kementerian PUPR memandang pentingnya tata kelola air sehingga penting untuk memastikan kemampuan BLU dalam manajemen aset di kemudian hari. 

FGD yang digelar secara hybrid tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/ BPN, Kemendes PDTT, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (BUMN). (dep6/ltg/fsr)


Bagikan di | Cetak | Unduh