Sumber ekon.go.id

Dorong Efisiensi, Integrasi Laporan Realisasi Ekspor dan Impor Terus Diakselerasi

13 Oct 2022 14:57

Pelaporan Realisasi Ekspor dan Impor di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) pada saat ini masih ditemukan repetisi dan duplikasi. Mencermati hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Dewan Pengarah National Logistic Ecosystem (NLE) mendorong kolaborasi pihak terkait seperti NLE, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk dapat mengintegrasikan proses pelaporan realisasi ekspor dan impor.

Hal tersebut juga selaras dengan simplifikasi proses bisnis layanan Pemerintah di bidang logistik berbasis IT yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merupakan produk hukum turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Salah satu perubahan dalam mekanisme perizinan ekspor dan impor dari berlakunya Permendag tersebut yakni dengan penerapan Single Submission (SSm) di mana pengajuan perizinan dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam rangka menyepakati mekanisme aliran data antar K/L serta gambaran umum proses bisnis integrasi data Laporan Realisasi Ekspor dan Impor, Kemenko Perekonomian melalui Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional menyelenggarakan kegiatan Rapat Tindak Lanjut Integrasi Data Laporan Realisasi Ekspor dan Impor antar K/L, Rabu (5/10).

“Dengan adanya proses integrasi ini, diharapkan dapat terbentuk sebuah layanan yang simple tanpa adanya repetisi sehingga tercipta efisiensi bagi pelaku usaha dalam pelaporan realisasi ekspor dan impor untuk mendukung SSm Perizinan,” ungkap Plt. Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Evita Manthovani pada kesempatan tersebut.

Proses integrasi ini perlu dilaksanakan sebab sebagian besar komponen data yang dibutuhkan K/L dalam Laporan Realisasi Ekspor dan Impor sejatinya sudah diakomodasi dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kementerian Keuangan melalui DJBC selaku wali data PIB dan PEB juga menyetujui agar komponen data yang dibutuhkan dapat dialirkan kepada K/L terkait.

Asdep Evita juga mendorong agar proses integrasi data tersebut dapat segera dilaksanakan dan meminta K/L segera mengidentifikasi komponen data yang dibutuhkan sehingga nantinya dapat dialirkan melalui sistem INSW. (dep5/dlt/fsr)

***


Bagikan di | Cetak | Unduh